Pasuruan, pojok kiri
Dinding penjara sepertinya menjadi teman setia bagi Heri Kiswanto, 29, warga Dayurejo, Kecamatan Prigen. Buktinya, meski pernah masuk penjara, ia tak jera untuk mengulangi perbuatannya.
Ia ditangkap polisi Kamis petang (24/3). Ketika itu, ia sedang bersantai di rumahnya. Petugas mendadak datang dan langsung menggrebeknya.
Sejumlah barang bukti ditemukan. Tercatat, ada enam kantong berisi 3,78 gram sabu-sabu yang ditemukan. Serta timbangan elektrik dan beberapa barang bukti lainnya. “Kami menahan tersangka, setelah mendapati barang bukti di dalam rumahnya,” ujar Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi.
Menurut Slamet, tersangka ditangkap bukan pertama kali. Sebelumnya, ia juga ditangkap atas kasus narkoba. Bahkan telah divonis 5 tahun penjara.
Namun, ia kembali berulah. Ia menjadi kurir narkoba. Kerap mengirim barang ke pembeli. Hingga kasusnya tercium polisi. Petugas pun menggrebeknya.
Ia ditangkap kembali setelah setahun bebas. Gara-gara itupula, ia terancam tinggal lama di penjara. Ancaman 10 tahun penjara menantinya. “Ia sudah pernah dipenjara. Kami menjeratnya pasal 114 jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” bebernya.(yus)