Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Pemenang Tender Jalan Nasional dan Jembatan Pantura Madura Dievaluasi

PT Amin Jaya Karya Dilaporkan Dua Ormas ke Kejati Jatim soal Dugaan Korupsi


Tangkapan layar laman LPSE yang mengumumkan nama tender Preservasi Jalan dan Jembatan Tanjung Bumi-Pamekasan-Sumenep senilai Rp 42.013.536.000,00 (empat puluh dua miliar tiga belas juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah) dievaluasi ulang (Sumber : LPSE)

Surabaya, Pojok Kiri
Pasca aksi demonstrasi organisasi kemasyarakatan (Ormas) Projo Kabupaten Sampang dan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Trankonmasi di Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Jatim dan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Jatim-Bali beberapa waktu lalu, PT Amin Jaya Karya selaku pemenang tender proyek Jalan dan Jembatan Tanjung Bumi - Pamekasan - Sumenep senilai Rp 42 miliar tahun anggaran 2021 dievaluasi ulang.

Hal ini dapat dilihat dari laman Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang mengumunkan bila kode tender 77372064 dan nama tender Preservasi Jalan dan Jembatan Tanjung Bumi-Pamekasan-Sumenep evaluasi ulang.

Namun sayangnya, pihak BP2JK Jatim tidak mau dikonfirmasi Pojok Kiri mengenai evaluasi ulang tender Preservasi Jalan dan Jembatan Tanjung Bumi-Pamekasan-Sumenep tersebut.

“Maaf, kalau kita mengeluarkan statemen ke Wartawan, besok kita langsung dipidana,” dalih salah satu staff BP2JK Jatim yang tidak mau menyebut namanya saat menemui Pojok Kiri di kantornya, Senin (4/4/2022) siang.

Tangkapan layar laman LPSE yang sebelumnya mengumumkan PT Amin Jaya Karya Abadi sebagai pemenang tender Preservasi Jalan dan Jembatan Tanjung Bumi-Pamekasan-Sumenep dengan nilai penawaran Rp 30.140.689.200. 

Pojok Kiri sampai berita ini ditayangkan masih berupaya konfirmasi kepada pihak PT Amin Jaya Karya Abadi yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pemenang tender proyek tersebut.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Projo Kabupaten Sampang, Hanafi menyambut gembira dan berterima kasih tentang keputusan BP2JK Jatim yang melakukan evaluasi ulang.

“Ini sesuai tuntuan kami. Karena dalam proses tender proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Tanjung Bumi-Pamekasan-Sumenep diduga sarat praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” ungkapnya.

Lebih lanjut Hanafi menegaskan pihaknya sudah melaporkan pekerjaan dari PT Amin Jaya Karya Abadi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada tanggal 7 Maret 2022, perihal dugaan pelaksanaan proyek tidak sesuai spesifikasi teknis dan pengurangan volume dan tidak melakukan pemeliharaan setelah proyek jalan diserah terimakan. 

“Semoga Kejati Jatim menindaklanjuti laporan kami dan memproses hukum siapapun yang terlibat praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam pekerjaan PT Amin Jaya Karya Abadi itu,” pintanya.

Sedangkan Kejati Jatim lewat Kasi Penkum Fathurohman membenarkan telah menerima laporan dari Projo Kabupaten Sampang dan LPK Trankonmasi. 

“Laporan Projo masih proses telaah (penyelidikan) di Kejati,” jelas Fathur Rohman, 24 Maret 2022. (Yud)