Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Jadi Tersangka BOP, Warga Porong-Sidoarjo Dijebloskan Penjara


Kajari Kab.Pasuruan H.Ramdhanu Dwiyantoro

Pasuruan, Pojok Kiri
Penelusuran pada dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kementerian Agama RI tahun anggaran 2021, terus dikembangkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, guna mendapatkan aktor intelektual atau orang yang paling bertanggungjawab. Setelah sebelumnya pihak penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan 10orang tersangka, pada Kamis sore(6/4/22). Kembali tim penyidik Pidsus Kejari Kab.Pasuruan menetapkan satu tersangka yang bertindak sebagai pemotong sekaligus pengumpul uang potongan yang diterimakan pada Madin,TPQ dan Ponpes.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro," satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka kali ini yakni F(50)asal Kecamatan Porong, Kab.Sidoarjo,"tegasnya.

"Tersangka F setelah ditetapkan sebagai tersangka langsung hari itu juga (Kamis,6/4/22) kami lakukan penahanan di Rutan Bangil untuk 20hari kedepan.

Penetapan dan penahanan pada tersangka F ini, setelah sebelumnya tim penyidik mendapatkan alat bukti dan keterangan beberapa pihak. Peran F itu sendiri dalam perkara ini cukup vital, lantaran selain sebagai koordinator pemotong bantuan juga sebagai pengepul hasil pemotongan dari sejumlah pihak yang memungut potongan dari lembaga penerima. Sedangkan alasan kami melakukan penahan terhadap tersangka F, yaitu agar memudahkan penyidikan juga penghilangan barang bukti,"papar Kajari Kab.Pasuruan.

Selanjutnya terhadap tersangka F kami jerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 terkait pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,"pungkas orang nomer satu di Kejari Kab.Pasuruan.(hen)