Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Dugaan Pungli BOP Kemenag,  Terdakwa Shodikin Dituntut 90 Bulan Penjara

Penasihat Hukum Nilai Tuntutan JPU Tendensius Tanpa Melihat Fakta Persidangan
Terdakwa Shodikin (Foto : dok)

Sidoarjo, Pojok Kiri 
Terdakwa Shodikin dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan pungutan liar (pungli) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro senilai kurang lebih Rp 1 miliar dituntut pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp 300 juta, subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 572.200.000, subsidair 4 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tarjono dan Marindra dalam persidangan atas nama Terdakwa Shodikin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa (12/4/2022).

Hal-hal memberatkan menurut JPU dari Kejaksaan Negeri (Bojonegoro) itu adalah Terdakwa Shodikin tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi, melakukan perbuatan korupsi terhadap uang negara yang diperuntukkan untuk penanggulangan wabah bencana COVID-19.

Selanjutnya kata JPU Tarjono, Terdakwa Shodikin adalah tokoh masyarakat sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) yang harusnya menjadi panutan masyarakat, berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya sehingga mempersulit jalannya persidangan dan Terdakwa Shodikin dalam melakukan perbuatannya menggunakan atau mengatasnamakan agama.
Sedangkan hal yang meringankan papar JPU Tarjono ialah Terdakwa Shodikin belum pernah dihukum.

Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta yang memeriksa perkara ini memutuskan sidang ditunda hari Selasa, 19 April 2022 agenda Pembelaan atau Pledoi.

Pinto Utomo, Penasihat Hukum Terdakwa Shodikin (Foto : dok pribadi)

Sementara itu, Pinto Utomo, Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Shodikin kepada Pojok Kiri, Rabu (13/4/2022) mengatakan menghormati Tuntutan dari JPU, namun pihaknya juga mengkritisi dan menyayangkan.

“Menurut kami, tuntutan terhadap Terdakwa Shodikin tendensius tanpa melihat fakta-fakta di persidangan sejak awal sampai tuntutan dibacakan,” kata Pinto, panggilan karibnya.
Menurut Pinto dalam persidangan, tidak ada satupun saksi dan alat bukti yang dihadirkan JPU dapat membuktikan Terdakwa Shodikin menerima pemotongan yang bersumber dari BOP Kemenag.
“Yang menurut JPU besarnya Rp 1 juta,” tutupnya. (Yud)