Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Dapat Restorative Justice, Tiga Garong Warung Dilepaskan




Pasuruan, Pojok Kiri
Tiga penggarong warung diamankan warga. Mereka diamankan setelah, kepergok warga.

 Ketiga pelaku yang ditangkap tersebut, diketahui bernama Mukhammad Wildan Adni, 23, warga Karanganyar, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasusuruan dan Nur Hasan, 23, warga Desa Pajaran, Kecamatan Rembang serta Andrew Firmansyah, 22, warga Kelurahan Glanggang, Kecamatan Beji.

Aksi pencurian tersebut dilakukan ketiga tersangka Minggu malam (10/4). Ketiganya mengendarai motor Honda Vario berboncengan tiga menuju Cangkringmalang, Kecamatan Beji. Mukhammad Wildan berada di depan. Sementara, dua rekannya dibonceng di belakang.

Mereka mendapati warung milik M. Taufan, 35, warga Cangkringmalang, Kecamatan Beji. Pelaku pun menghentikan motornya. Dan niat jahatnya mereka pun muncul.

Dua pelaku, Nur Hasan dan Andrew turun dari motor. Mereka kemudian mendatangi warung korban. Sementara Wildan, stanbay di motor sambil memantau situasi.

Sampai di depan pintu warung, mereka kemudian mendobraknya menggunakan tangan. Begitu berhasil masuk warung, mereka pun menggarong puluhan sachet minuman instan. “Kurang lebih 70 sachet minuman instan mereka embat. Ada kopi kapal api, tora susu, milo dan yang lainnya. Kerugian ditaksir mencapai Rp 400 ribu. Kemudian mereka keluar warung dan hendak kabur,” ungkap Kanitreskrim Polsek Beji, IPTU Parlan saat mendampingi Kapolsek Beji, Kompol Akhmad.

Tapi, langkah mereka terhenti. Setelah ada korban yang memergoki. Korban pun berteriak maling. Hingga mengundang warga berdatangan. “Begitu dikepung warga, mereka hanya pasrah,” sampainya.

 Ketiganya kemudian diamankan warga. Dan diserahkan kepada pihak kepolisian. Menurut Parlan, ketiganya sempat menginap di tahanan. Hingga kasus ini, kemudian diselesaikan di luar pengadilan, Senin (11/4). “Kasus mereka sudah diselesaikan dengan restorative justice,” imbuhnya.

Penyelesaian kasus dengan restorative justice tersebut, bukannya tanpa alasan. Salah satunya, korban bersedia memaafkan para pelaku. Dan berniat menyelesaikan perkara ini di luar jalur hukum. Selain itu, korban juga tidak tega melihat orang tua para pelaku jika perkara ini dilanjutkan ke jalur hukum.(yus)