Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Bank Jatim Cabang Dr. Soetomo Tak Tahu Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Pegawainya

Masbuhin : Jangan-Jangan Penyidik Pidsus Kejari Surabaya Salah Menjadikan Andrianto Sebagai Tersangka

Kantor Bank Jatim Cabang Dr. Soetomo Jalan Airlangga Nomor 1-9 Kecamatan Gubeng Surabaya (Foto : Yudha)

Surabaya, Pojok Kiri
 Bank Jatim Cabang Dr. Soetomo angkat bicara berkaitan perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit macet senilai kurang lebih Rp 1,4 miliar yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan telah menetapkan Tersangka, salah satunya Andrianto, pegawai Bank Jatim Cabang Dr. Soetomo.

“Kita tidak tahu kasus ini dan baru mengetahui dari masnya (maksudnya Wartawan Pojok Kiri, red),” ujar Prasetyo, Staf Bagian Umum dan SDM Bank Jatim Cabang Dr. Soetomo, Senin (25/4/2022) sewaktu ditemui di kantornya. 

Tyo, panggilan karibnya, menambahkan ia juga tidak mengenal Andrianto sebagai pegawai Bank Jatim Cabang Dr. Soetomo.“Tapi nanti kita coba cek kembali,” janjinya.

Ia menyarankan Pojok Kiri konfirmasi kepada Corporate Secretary Bank Jatim Pusat mengenai kasus dugaan korupsi kredit macet yang terjadi di Bank Jatim Cabang Dr. Soetomo tersebut. 
“Sebab kalau sudah menjadi perkara menjadi ranahnya Bank Jatim Pusat yang menjawab,” dalihnya. 

Sementara itu, pihak Corporate Secretary melalui Kanda, salah satu stafnya menyampaikan permintaan maaf untuk konfirmasi mohon mengirim surat terlebih dahulu.

Masbuhin selaku PH-nya Tersangka Andrianto (Foto : Yudha)

“Ditujukan kepada Direktur Utama Bank Jatim Jalan Basuki Rahmat 98-102 Surabaya dilampirkan daftar pertanyaan sekalian. Dapat dikirimkan via WhatsApp (WA),” tulisnya melalui pesan WA, Senin (25/4/2022).

Statemen pihak Bank Jatim Cabang Dr. Soetomo yang mengatakan tidak mengetahui perkara dugaan korupsi kredit macet di kantornya dan tidak mengenal pegawai Bank Jatim Cabang Dr. Soetomo bernama Andrianto mendapat tanggapan dari Masbuhin selaku Penasihat Hukum (PH)-nya Tersangka Andrianto. 

“Kalau staf Bagian Umum dan SDM tidak mengenal Andrianto dan tidak mengetahui perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit macet di kantornya, maka jangan-jangan Penyidik salah menjadikan Andrianto sebagai Tersangka,” tuturnya, Senin (25/4/2022).

Masbuhin menyayangkan Andrianto sebagai staf biasa yang harus bertanggung jawab, sementara Analis Kreditnya tidak tahu dimana dan tidak pernah diperiksa Penyidik. 

Apalagi Kepala Cabangnya saat itu sambung Masbuhin yang mungkin sekarang sudah pensiun, atau menurutnya jangan-jangan tidak ada dugaan kasus korupsi seperti yang selama ini disidik Kejari Surabaya tersebut.“Wong Staf Bank Jatim sendiri statemennya begitu,” sindir Masbuhin menutup perbincangan. (Yud)