Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Tertipu Tanah Kavling di Purwosari, Tamami Datangi Polres Pasuruan




Pasuruan, pojok kiri
Hasrat Tamami untuk memiliki tanah kavling di Dusun Protong, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan berakhir gigit jari.

Pasalnya, sang pengembang PT. Az Zahra Cakrawala Nusantara, diduga tanah kavling bermasalah.

Merasa di bohongi, warga Dusun Protong ini mendatangi Polres Pasuruan guna mengadukan nasibnya.

Kepada media Tamami melalui kuasa Hukum, Heri Siswanto SM.,MH membenarkan bahwa kliennya merasa tertipu setelah membayar tanah kavling, dan mengadukan nasibnya ke Polres Pasuruan.

Dikatakan sapaan Heri, pada Januari 2021 ada dua orang mendatangi kliennya guna menawarkan tanah Kavling yang berlokasi di Dusun Protong, Kelurahan Purwosari.

"Satu perempuan warga Dusun Klojen dan satu warga Dusun  Protong yang mendatangi klien saya," ungkap Heri, Kamis (03/03/2022).

Mereka berdua meyakinkan bahwasannya tanah kavling tidak bermasalah. Bahkan, keduanya menunjukkan brosur dan surat pernyataan yang di tanda tangani Lurah Purwosari.




"Klien saya sudah bayar 55 (Lima puluh lima juta rupiah) dan bermaterai di kwitansi," jelas mantan wartawan senior asal Pasuruan.

Kepada penegak hukum Polres Pasuruan, Heri meminta agar mengusut tuntas dugaan penipuan tanah kavling ini.

"Korbannya kurang lebih ada 18 orang. Semoga penegak hukum Polres Pasuruan bergerak cepat menangani permasalahan ini," tutup Heri Siswanto SH.,MH.(yus/lum) (Bersambung).