Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

ANGGARAN FOKUS PJU”, TAPI PJU BANYAK MATI! APH DIMINTA BONGKAR DUGAAN KEJANGGALAN ANGGARAN DISHUB KABUPATEN PASURUAN



PASURUAN, Pojok Kiri – Pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan yang menyebut anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana lalu lintas lebih dikonsentrasikan untuk perawatan Penerangan Jalan Umum (PJU) justru memunculkan pertanyaan baru.

Pasalnya, fakta di lapangan menunjukkan PJU di sejumlah wilayah Kabupaten Pasuruan juga banyak ditemukan dalam kondisi mati, rusak dan tidak terawat.(25/8/2026)
Jika benar anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana lalu lintas lebih banyak dikonsentrasikan untuk perawatan PJU, maka publik patut mempertanyakan seberapa besar anggaran yang dialokasikan, berapa yang telah direalisasikan, titik mana saja yang dilakukan pemeliharaan, serta seperti apa hasil pekerjaan tersebut.

Pernyataan tersebut jangan sampai justru menjadi alasan untuk mengalihkan sorotan dari persoalan sarana lalu lintas yang banyak terbengkalai.

Sebab logikanya sederhana: kalau anggaran pemeliharaan dikonsentrasikan ke PJU, mengapa masih banyak PJU yang mati dan tidak terawat?

Bukan Sekadar Lampu Mati, Tapi Pertanggungjawaban Anggaran

Persoalan ini bukan semata-mata soal lampu PJU yang mati.

Yang menjadi sorotan adalah pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik.

Ketika sebuah dinas menyampaikan bahwa anggaran pemeliharaan lebih difokuskan kepada PJU, maka seharusnya kondisi PJU di lapangan menunjukkan adanya peningkatan pemeliharaan.

Namun apabila masyarakat masih dengan mudah menemukan PJU mati, rusak atau terbengkalai, maka alasan tersebut layak diuji melalui pemeriksaan administrasi sekaligus pengecekan fisik di lapangan.

APH diminta tidak hanya melihat laporan di atas kertas.

Periksa titik PJU satu per satu. Cocokkan dengan dokumen pemeliharaan. Cocokkan dengan volume pekerjaan. Cocokkan dengan pembayaran.

Jika dalam laporan disebutkan telah dilakukan pemeliharaan tetapi di lapangan ditemukan fasilitas tetap mati tanpa penjelasan yang masuk akal, maka kondisi tersebut patut ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan tidak terdapat penyimpangan.

Dari Lampu Lalu Lintas hingga PJU, Semua Perlu Diaudit

Sorotan terhadap Dishub Kabupaten Pasuruan kini tidak hanya menyangkut lampu pengatur lalu lintas, warning light, rambu elektronik dan berbagai sarpras keselamatan jalan lainnya.

PJU juga harus masuk dalam objek pemeriksaan.

Apalagi sebelumnya alasan yang disampaikan Kepala Dishub Kabupaten Pasuruan adalah anggaran pemeliharaan sarpras lalu lintas dikonsentrasikan untuk perawatan PJU.

Kalau demikian, APH perlu meminta data secara terbuka:

- Berapa total anggaran pemeliharaan PJU setiap tahun?
- Berapa anggaran yang sudah direalisasikan?
- Berapa titik PJU yang menjadi objek pemeliharaan?
- Apa saja bentuk pekerjaan pemeliharaannya?
- Siapa pelaksana atau penyedianya?
- Berapa nilai setiap pekerjaan?
- Apakah seluruh pekerjaan benar-benar dilaksanakan di lapangan?
- Bagaimana kondisi PJU setelah dilakukan pemeliharaan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan, tetapi bagian dari kontrol publik terhadap penggunaan uang negara.

Jangan Sampai "Konsentrasi Anggaran" Hanya Menjadi Jawaban Pengalih Isu

Pojok Kiri menilai, pernyataan mengenai konsentrasi anggaran kepada PJU justru harus dibuktikan dengan data dan kondisi lapangan.

Jangan sampai alasan tersebut hanya berhenti sebagai jawaban ketika publik mempertanyakan banyaknya sarpras lalu lintas yang mati.

Sebab jika PJU yang disebut menjadi prioritas pemeliharaan ternyata juga banyak yang mati dan tidak terawat, maka pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran justru semakin besar.

APH, Inspektorat dan lembaga pemeriksa lainnya perlu turun tangan melakukan uji petik dan audit terhadap anggaran pemeliharaan sarpras lalu lintas dan PJU, termasuk mencocokkan antara dokumen anggaran dengan kondisi fisik di lapangan.

Jika semuanya sesuai, tentu harus dibuktikan.

Namun jika ditemukan ketidaksesuaian, maka jangan berhenti pada teguran administratif.

Kalau ada indikasi tindak pidana korupsi, proses hukum harus berjalan.

Pojok Kiri tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak menuduh adanya tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan dan proses hukum. Tetapi uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan dapat diuji.

Pertanyaannya kini semakin sederhana: Jika anggaran pemeliharaan dikonsentrasikan ke PJU, mengapa PJU masih banyak yang mati?

APH diminta menjawabnya melalui pemeriksaan, bukan sekadar narasi.(Tri/yus)

Pojok Kiri – Mengawal Uang Rakyat, Membongkar yang Ditutupi.