Pasuruan,Pojok Kiri.
Sebagai seorang kepala desa, Abdul Rokhim, 45, seharusnya bisa memberi contoh yang baik untuk warganya. Namun, apa yang dilakukannya justru kebalikannya.
Ia malah terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Bukan hanya menjadi pengguna. Kepala Desa Sumber Banteng, Kecamatan Kejayan tersebut juga disebut-sebut menjadi pengedar barang haram itu. Imbas perilakunya itulah, ia dijebloskan ke penjara.
Tersangka ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan, Sabtu (13/3). Ketika itu, ia sedang terlelap dalam tidurnya.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Domingos Ximenes mengungkapkan, tersangka digrebek di rumahnya, sekitar pukul 03.00. penggrebekan itu dilakukan, setelah anggotanya mendapatkan informasi kalau tersangka kerap bermain-main dengan sabu-sabu. Sudah setahun terakhir ia mengenal sabu-sabu.
“Sabu-sabu itu, bukan untuk dikonsumsi sendiri. Ia juga menjualnya untuk menambah penghasilan,” bebernya.
Perilaku tak patut itu dilakukan, dengan dalih untuk menambah stamina. Supaya, ketika jaga malam di kampungnya, ia kuat berjaga. Selain itu, ia memilih untuk menjual sabu-sabu itu. Alasannya, untuk memperoleh tambahan penghasilan. Karena penghasilan tetap dari jabatannya sebagai kepala desa, dirasa masih kurang.
Terlebih di tengah pandemi. Proyekan yang ada di desanya sepi. “Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku juga menjual sabu-sabu untuk menambah penghasilan," imbuh Dom-sapaan Domingos saat mendampingi Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan.
Dom menguraikan, tersangka kepincut dengan barang haram tersebut, awalnya hanya icip-icip punya temannya. Ternyata, hal itu membuatnya ketagihan. Sampai-sampai keterusan. Bahkan sampai menjualnya. Ia bisa memperoleh keuntungan Rp 200 ribu per gram bahkan bisa lebih.
Dalam penggrebekan itu, sejumlah barang bukti juga ditemukan. Selain sabu-sabu seberat 0,27 gram, petugas juga mengamankan satu pipet kaca, plastik klip kecil kosong, timbangan elektrik dan beberapa barang bukti lainnya. "Barang bukti tersebut, kami temukan di bawah kasur tempat tidurnya," tandasnya.
Abdul Rokhim sendiri mengaku menyesal dengan apa yang dilakukannya. Ia berdalih sabu-sabu itu untuk menambah stamina ketika dirinya berjaga di kampungnya. "Untuk stamina," aku tersangka singkat.
Karena ulahnya itu, ia terancam mendekam lama di penjara. Pasal 114 jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 melilitnya. Ia diancam hukuman 10 tahun penjara.(yus)