Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Rekonstruksi Kasus Dugaan Penganiayaan ART Siti Fatimah Kembali Ditunda



Alvianto Wijaya, PH-nya Siti Fatimah (Foto : Fajar Yudha Wardhana)

Surabaya, Pojok Kiri
Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali menunda rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) Siti Fatimah di Jalan Serayu Nomor 1 Surabaya dengan terlapor Vincent Adiwangsa yang semula dijadwalkan digelar hari Kamis, (24/3/2022).

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana berkenan angkat bicara berkaitan penundaan rekonstruksi tersebut.
“Ditunda tanggal 29 Maret 2022 info dari penyidik. Karena kemarin terlapor (Vincent Adiwangsa, Red) belum bisa hadir,” jelas Mirzal, panggilan karibnya, melalui pesan WhatsApp (WA), Jumat (25/3/2022).

Sementara itu, Alvianto Wijaya, Penasihat Hukum (PH)-nya Siti Fatimah tidak dapat menyembunyikan rasa kecewanya setelah mendapat kabar dari penyidik Unit Jatanras yang menangani laporan kliennya itu bila rekonstruksi ditunda.

“Ini kali kedua rekonstruksi ditunda,” ujarnya kesal kepada awak media, Kamis (24/3/2022).
Menurut Alvin, sapaan akrabnya, Jatanras juga memaksa pihaknya untuk tanda tangan surat penundaan rekonstruksi.

“Kata penyidik, terlapor izin tidak bisa hadir karena mengantarkan orang tuanya ke rumah sakit,” ucap Advokat berusia muda ini.

Lebih lanjut Alvin meminta penyidik Jatanras yang menangani perkara kliennya itu supaya bertindak profesional.

“Kita ingin Penyidik Jatanras bekerja secara fair dan netral,” harapnya.(Yud)