Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Pra Peradilan Kalah, M.Rifa'i Kades Kemirisewu-Pandaan Tetap Di Penjara




Pasuruan,Pojok Kiri
Harapan besar dari benak M. Rifa’i Kepala Desa Kemirisewu,Kecamatan Pandaan untuk bisa menghirup udara bebas(penjara) akhirnya kandas. Hal Itu diketahui setelah majelis hakim menjatuhkan putusan gugur untuk pengajuan praperadilan yang diajukannya.

Seperti yang disampaikan oleh Humas PN Bangil, Afif Januarsa Saleh mengatakan," perkara praperadilan Kades Kemirisewu, Kecamatan Pandaan (M.Rifa'i) sudah diputus. Pihak majelis hakim memutuskan praperadilan tersebut gugur, pada Rabu kemarin (23/3/22). Kasus dugaan korupsi ADD-DD tahun anggaran 2020 untuk penanganan covid-19 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.240juta itu telah dilimpahkan perkara pokoknya ke PN Tipikor Surabaya, oleh jaksa penuntut. Hal ini, yang akhirnya membuat Pengadilan Negeri Bangil menjatuhkan putusan tersebut,"ucap Afif di kantornya Kamis(24/3/22)

Sementara itu ditempat terpisah Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra menjelaskan," berkas perkara tersebut sudah masuk P 21 sejak 14 Maret 2022. Pihak penyidik kepolisian (Polres Pasuruan) kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Kejari Kabupaten Pasuruan, 17 Maret 2022. Sementara, pihak kejaksaan kemudian melimpahkan perkara ini ke PN Tipikor Surabaya, keesokan harinya,"terangnya.

Ditambahkan oleh Jemmy Sandara Kasi Intel Kejari Kab.Pasuruan," saat ini proses hukum yang menjerat M. Rifa’i Kepala Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan tinggal menunggu jadwal persidangan,menurut jadwalnya untuk sidang perdana digelar pada jumat mendatang (1/4/22),"imbuhnya.

Dengan adanya putusan itupun, harapan Rifa’i untuk bisa bebas akhirnya kandas. Ia bersama sang bendahara desa Yusuf harus mendekam di penjara dan tinggal menunggu vonis dari pengadilan tipikor Surabaya.(hen/yus)