Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Pelaku Penculikan dan Pencabulan Anak Ditangkap Keluarga Korban 



MD orang tua korban KR berniat menyerahkan Fujiyanto (kiri) dan Mamad (kanan) ke Polrestabes Surabaya hari ini, Sabtu 19 Maret 2022 setelah sebelumnya "ditangkap" di daerah Kesamben Kabupaten Blitar (Foto : Fajar Yudha Wardhana)

Surabaya, Pojok Kiri
MD (50), warga Kalijudan Barat ini berinisiatif mencari pelaku yang telah membawa putrinya KR (14) kabur selama dua bulan lebih.

MD menilai laporan polisi tentang dugaan tindak pidana membawa pergi anak dibawah umur dalam Pasal 332 KUHAP yang dibuatnya di Polrestabes Surabaya, 4 Februari 2022 lalu dengan terlapor Fujiyanto (21) warga Jojoran,  penanganannya berjalan lamban.

Upaya MD yang dibantu keluarga besarnya mencari keberadaan Fujiyanto akhirnya membuahkan hasil.

Dia berhasil “menangkap” Fujiyanto pada sebuah warung kopi (warkop) di daerah Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Jumat (18/3/2022) malam.

“Saya juga dapat bertemu dengan putri saya kembali,” ujarnya.

KR mengaku kepada ayahnya MD kalau dia juga dicabuli oleh Fujiyanto selama dua bulan “diculik”. Selain itu, KR juga “bernyanyi” telah dicabuli oleh Mamad (21) yang merupakan teman satu pekerjaan di toko daerah Kesamben Blitar.

“Hari ini kedua pelaku akan saya serahkan  kepada pihak Satreskrim Polrestabes Surabaya,” tegasnya setiba di Surabaya, Sabtu (19/3/2022) pagi.




Sementara itu, Penasihat Hukum orang tua korban  KR, Danny Wijaya, SH, MH, menjelaskan karena lambannya proses  penanganan, akhirnya pihak orang tua korban berinisiatif sendiri mencari keberadaan korban KR dan pelaku yang telah menculik dan mencabuli anaknya tersebut. 

“Harusnya laporan polisi MD ditangani secara serius dan menjadi atensi Polrestabes Surabaya karena korbannya anak dibawah umur,” sesal Danny, panggilan karib pengacara berambut gimbal ini, Sabtu (19/3/2022) pagi. 

Kepada Pojok Kiri, Fujiyanto dan Mamad mengakui telah mencabuli KR dan sadar bila perbuatannya itu melanggar hukum.

“Saya salah pak,” ucap Fujiyanto dan Mamad memelas meminta ampun.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana sampai berita ini ditayangkan masih belum dapat dikonfirmasi mengenai pelaku “penculikan” dan pencabulan anak dibawah umur yang “ditangkap” oleh pihak keluarga korban sendiri karena merasa laporan polisi yang dibuatnya berjalan lamban dan tidak ada kejelasannya meski sudah hampir dua bulan lebih.

Dihubungi melalui sambungan suara dan pesan WhatsApp, Sabtu (19/3/2022) pagi, AKBP Mirzal Maulana belum merespon upaya konfirmasi dari Pojok Kiri. (Yud)