Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Oknum Jaksa Bojonegoro Disebut Ancam Saksi, Kejati Jatim Tunggu Proses Hukum


Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman (Foto : Ist)

Surabaya, Pojok Kiri,
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim melalui Kasi Penkum Fathur Rohman angkat bicara berkaitan “nyanyian” sumbang saksi Andik Fajar Nenggolan dan Soimah yang mengaku diancam serta ditekan Edward Naibaho, oknum Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kementerian Agama (Kemenag) di Kabupaten Bojonegoro dengan Terdakwa Shodikin pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

“Kita tunggu proses hukum yang sedang berjalan terhadap perkara tersebut,” ujar Fathur, panggilan karibnya, Kamis (24/3/2022).

Selanjutnya Fathur mengingatkan seperti yang ia sampaikan dulu bahwa jangan sampai hal tersebut menjadi bagian dalam Corupptor Fight Back (serangan balik koruptor, Red).

Sementara itu, Johanes Dipa Widjaja, tim Penasihat Hukum (PH)-nya Shodikin, Jumat (25/4/2022) menjelaskan pengaduan atas dugaan unprofessional conduct (tindakan yang tidak profesional, Red) yang dilakukan oleh oknum penyidik Kejaksaan menurutnya tidak tepat bila dipandang sebagai Corruptor Fight Back.

“Justru ini merupakan upaya pengungkapan kebenaran materiil,” tegasnya.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Bojonegoro Edward Naibaho, Rabu (9/3/2022) membantah pengakuan saksi Andik Fajar Nenggolan yang mengatakan ia mengancam menembak sewaktu yang bersangkutan diperiksa di Kejari Bojonegoro. 

Ditanya apakah akan melaporkan Andik Fajar Nenggolan berkaitan keterangannya yang menurutnya tidak benar, Edward Naibaho menyatakan tidak akan melapor balik.

Edward Naibaho mengatakan saksi verbalisan Marindra Prahandif yang memeriksa Andik Fajar Nenggolan dalam persidangan sudah menerangkan tidak ada ancaman maupun paksaan terhadap yang bersangkutan. 

“Saya rasa itu sudah menjawab semuanya,” dalih Edward Naibaho waktu itu.(Yud)