Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Keluarga Korban Serahkan Pelaku Penculikan dan Pencabulan Anak ke Polisi


Fujiyanto (kiri) dan Mamad, dua pelaku penculikan dan pencabulan terhadap KR diserahkan MD ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu 19 Maret 2022 (Foto : Fajar Yudha Wardhana)


Surabaya,Pojok Kiri
MD (50) selaku ayah dari KR (14) warga Kalijudan Surabaya menyerahkan Fujiyanto (21) dan Mamad (21) yang diduga merupakan pelaku penculikan dan pencabulan terhadap putrinya yang masih berusia dibawah umur itu kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu (19/3/2022) pagi.

Pengamatan Pojok Kiri, Petugas piket di Ruang Pelayanan Khusus Satreskrim Polrestabes Surabaya bernama Tommy menerima penyerahan Fujiyanto dan Mamad.

Selanjutnya Tommy menyarankan MD untuk tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang diduga dialami KR seusai diculik Fujiyanto selama satu bulan lebih sebaiknya membuat laporan polisi baru.

Menurut Tommy, laporan polisi yang dibuat MD di Polrestabes Surabaya pada tanggal 4 Februari 2022 hanya tentang tindak pidana penculikan anak dibawah umur. 

“Bapak dan keluarga boleh pulang dulu. Nanti bisa lapor lagi soal tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. Terima kasih atas kerjasamanya,” ujar Tommy ramah.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menyampaikan terima kasih atas informasi yang diberikan Pojok Kiri. 

“Nanti kami cek penanganannya di Unit PPA,” janjinya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (19/3/2022) pagi.

Sedangkan Penasihat Hukum orang tua korban  KR, Danny Wijaya, S.H., M.H., menjelaskan karena lambannya proses  penanganan, akhirnya pihak keluarga korban berinisiatif sendiri mencari keberadaan korban KR dan pelaku yang telah menculik anaknya tersebut.

Harusnya laporan polisi MD kata Danny, panggilan karibnya, ditangani secara serius dan menjadi atensi Polrestabes Surabaya karena korbannya anak dibawah umur. 

“Apalagi setelah diculik, korban KR akhirnya harus menerima pil pahit dicabuli oleh Fujiyanto dan Mamad,” sesal Danny. 

Fujiyanto dan Mamad kepada Pojok Kiri mengakui telah mencabuli KR dan sadar bila perbuatannya itu melanggar hukum.

“Saya salah pak,” ucap Fujiyanto dan Mamad, Sabtu (19/3/2022) pagi memelas meminta ampun.

Sebelumnya, MD dan keluarganya “menangkap” sendiri dua pemuda tersebut di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Jumat (18/3/2022) malam karena merasa laporan polisi yang dibuatnya di Polrestabes Surabaya tanggal 4 Februari 2022 tentang tindak pidana penculikan anak dibawah umur dengan terlapor Fujiyanto tersebut ia nilai penanganannya berjalan lamban dan tidak ada kejelasan. (Yud)