Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Kajati Jatim Resmikan Rumah RJ Omah Rukun di Kelurahan Babat Jerawat



Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH., MH., memberikan sambutan dalam peresmian Rumah RJ Omah Rukun di Kelurahan Babat Jerawat (Foto : Fajar Yudha Wardhana)


Surabaya,Pojok Kiri
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dr. Mia Amiati, SH, MH meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) Kejari Tanjung Perak di Kantor Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Senin (28/3/2022) siang.

"Dengan mengucap bismillah, hari ini saya resmikan Rumah RJ Omah Rukun Kejari Tanjung Perak," kata Mia, panggilan karibnya dengan memegang tombol di layar monitor didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi, Walikota Surabaya Eri Cahyadi dan Aspidum Kejati Jatim Sofyan Selle. 

Mia menjelaskan, terbentuknya Rumah RJ merupakan sebuah manifestasi Kejaksaan dan implementasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. 

Nantinya, arah kebijakan dan strategi bagian penegakan hukum nasional jelas Mia ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata.

Terbentuk Rumah RJ ini sambung Mia sebagai tempat musyawarah mufakat sebelum masuk ke ranah penegak hukum. Selain itu, kehadiran Rumah RJ harap Mia mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian.

"Melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali," harapnya. 

Diungkapkan Mia, saat ini dari Januari – Maret 2022 terdapat 21 kasus pidana di Jawa Timur yang mengajukan RJ ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 

“Kemudian disetujui oleh pimpinan di Kejagung, dari 15 permohonan RJ, 13 disetujui dan dua ditolak,” bebernya. 

Masih kata Kajati, setiap pengajuan RJ bukan berarti langsung disetujui. Namun ia memaparkan ada proses dan tahapan yang harus dilalui mulai tanya jawab, diteliti berkas perkaranya terlebih dahulu dan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat.

Kajati Jatim ingin RJ digunakan dengan sebaik-baiknya karena hukum harus mengayomi. Masyarakat yang harus diayomi menurut Mia adalah menggunakan hukum berkembang yang ada di masyarakat. 

“Yang tahu tentang bagaimana hukum yang dituju adalah tokoh-tokoh yang ada di masyarakat,” sebutnya. 

Disesi akhir peresmian Rumah RJ Omah Rukun tersebut, Kajati Jatim menghentikan penuntutan kasus pencurian Hand Phone yang dilakukan Terdakwa Mas'ud Bin Lusin untuk memenuhi kebutuhan anaknya daftar sekolah. 

Dihadapan Kajati Jatim dan Kajari Tanjung Perak, Terdakwa Mas'ud mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sementara korban pencurian, Madrai mengatakan telah memaafkan terdakwa.

Tak hanya itu, Kajati Jatim juga menyerahkan anak dari Terdakwa kepada Walikota Surabaya Eri Cahyadi untuk bisa kembali sekolah, karena selama ini anak Terdakwa tidak masuk sekolah lantaran terhimpit masalah ekonomi.

"Kami keluarga kejaksaan menitipkan anak ini kepada Pak Walikota melalui Kepala Dinas Pendidikan untuk bisa dididik agar bisa menjadi penerus dimasa mendatang dan bisa mendapatkan haknya sebagai perempuan dan bisa mendapatkan ilmu yang mandiri dan baik," kata Kajati kepada Walikota Surabaya Eri Cahyadi.

Permintaan Kajati tersebut disambut positif oleh Walikota Eri Cahyadi. Dia berjanji amanah yang diberikan akan dijalankan dengan tulus dan ikhlas.

"Insyaallah, kami akan menjaga ananda dan mendidiknya agar kelak menjadi pemimpin yang hebat," tegas Eri Cahyadi. 

Terpisah, Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi mengatakan, Rumah RJ di Kelurahan  Babat Jerawat yang dilaunching hari ini merupakan Rumah RJ kedua.

"Yang pertama ada di Kelurahan Kemayoran," jelasnya.

Untuk diketahui, persemian Rumah RJ Omah Rukun ini juga dihadiri Pejabat Pemkot Surabaya, diantaranya jajaran Asisten, Kepala Dinas, Camat dan Lurah yang berada di wilayah hukum Kejari Tanjung Perak sampai Kapolres Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto. (Yud)