Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Hakim Tunda Sidang Kasus KDRT “Crazy Rich” Irsan Pribadi


Saksi korban Chrisney Yuan Wang (kiri) mengaku kecewa dengan ditundanya sidang (Foto : Fajar Yudha Wardhana)


Surabaya,Pojok Kiri- Majelis Hakim yang memeriksa perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas nama Terdakwa The Irsan Pribadi memutuskan sidang agenda pemeriksaan saksi, Selasa (22/3/2022) sore ditunda dan dilanjutkan Kamis, 31 Maret mendatang.
Keputusan Majelis Hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana ini diambil setelah mendengarkan keterangan Terdakwa The Irsan Pribadi Susanto yang mengaku tidak mampu melanjutkan sidang karena kondisi sakit.

“Bila saudara Terdakwa pada persidangan berikutnya berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Majelis Hakim akan tetap melanjutkan persidangan,” ujar Hakim Anggota Suparno.
Filipus, Penasihat Hukum (PH) – nya Terdakwa The Irsan Pribadi Susanto berdalih kliennya itu kondisi kesehatannya menurun karena menunggu jadwal sidang yang “molor” hingga berjam-jam lamanya.

“Kita pada persidangan sebelumnya telah sepakat hari ini dimulai pukul 09.00 WIB. Tapi ternyata sidang baru dimulai pukul 15.00 WIB,” sindir Filipus.

Mendengar keluhan Filipus, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana meminta maaf sekaligus memberikan penjelasan keterlambatan jadwal persidangan ini. 

“Sebab kami hari ini juga memeriksa puluhan perkara,” jelas Cokorda, panggilan akrabnya. 
Seusai persidangan, Terdakwa The Irsan Pribadi Susanto didampingi PH-nya Filipus bergegas meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat puluhan body guard berseragam hitam.
Sementara itu, saksi korban Chrisney Yuang Wang yang juga istri Terdakwa The Irsan Pribadi Susanto melalui PH-nya Gideon merasa kecewa dengan ditundanya sidang kali ini. 

“Kita rugi waktu, tenaga dan biaya. Sebab, saya dan ibu Chrisney tidak bertempat tinggal di Surabaya,” keluhnya kepada awak media. (Yud)