Pasuruan, pojok kiri.
Niat hati ingin bersenang-senang. Tapi apa yang dilakukan, Rudi Agus Purwanto, 30, membuatnya harus meringkuk di tahanan.
Lelaki yang menjabat aparatur desa di Gejukjati, Kecamatan Lekok tersebut ditangkap polisi, Jumat dini hari (11/3). Penyebabnya, ia kedapatan tangan membawa narkoba. Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi mengungkapkan, tersangka hendak berpesta sabu-sabu.
Ia membawa sabu-sabu seberat 0,43 gram. Sabu-sabu tersebut disimpannya di sebuah tas yang dibawanya. “Ia menyewa sebuah vila di wilayah Prigen. Waktu itu, hendak berpesta,” ungkap Slamet.
Tapi, rencana itu gagal berantakan. Penyebabnya, niatnya tersebut, tercium petugas kepolisian. Petugas yang memperoleh informasi tersebut, menggrebek kamar vila yang dihuninya. Di situlah, petugas mendapati barang bukti sabu-sabu milik tersangka. “Setelah kami geledah, ada sabu-sabu yang kami temukan. Kami kemudian membawa tersangka ke Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan,” sampainya.
Tersangka sendiri tak mengelak dengan apa yang dilakukannya. Lelaki yang menjabat kaur umum di Desa Gejukjati, Kecamatan Lekok itu beralasan, kalau diajak temannya. “Saya diajak teman (untuk nyabu, red),” akunya.
Atas perbuatannya itu, tersangka disangkakan melanggar pasal 112 jo pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia pun terancam hukuman 10 tahun penjara.(yus)