Pasuruan,Pojok Kiri
Setelah sebelumnya pihak tim penyidik pidana khusus Kejari Kab.Pasuruan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara maraton, dimulai pada bulan April 2021 terhadap dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kementerian Agama pada lembaga pendidikan pesantren, madin dan TPQ di wilayah Kab.Pasuruan.
Tepat pada Kamis malam (17/3/22) sekitar pukul 20:30 Wib. Tim penyidik pIdana khusus Kejari Kab.Pasuruan, melakukan penahanan pada 9 tersangka pemotong BOP Kementerian Agama. Kesembilan tersangka yakni :
YK,(38), MK(40), MM(48), AH(48), ND(54), HN(33), RH(60), SH(26),MSA(48), RH dan ND. Dari kesembilan tersangka yang ditetapkan tersebut, 2 orang merupakan tersangka kasus yang sama pada Kejaksaan Negeri Pasuruan Kota.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Denny Saputra Kasi Pidsus Kejari Kab.Pasuruan, saat memberikan keterangan dihadapan awak media, Kamis malam (17/3/22).
" kesembilan orang ini telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Bangil selama 20hari kedepan untuk mempermudah proses pemberkasan perkaranya,"tegasnya.
Masih menurutnya, penetapan dan penahanan para tersangka sebelumnya telah menjalani serangkaian pemeriksaan dan penelahaan alat bukti. Mereka (para tersangka) memiliki peran sebagai aktor utama yaitu menjalankan administrasi, membuatkan SPJ serta pemotongan dana BOP dari Kemenag RI. Artinya keberadaan kesembilan orang ini sebagai koordinator disetiap wilayah kerja masing-masing atau setiap kecamatan. Sementara untuk modus operandi masing-masing personal, masih dalam proses penyidikan secara intensif tim. Kerugian negara atas pemotongan atau dugaan korupsi BOP di Kabupaten Pasuruan, sesuai dengan perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Timur senilai Rp.3,1milyar. Adapun jumlah lembaga Pesantren, Madin dan TPQ sebanyak 2900,"pungkas Denny Saputra Kasi Pidsus Kejari Bangil saat mewakili Ramdhanu Dwiyantoro Kepala Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan.
Ditambahkan oleh Jemmy Sandra Kasi Intel Kejari Kab.Pasuruan," Kesembilan tersangka melanggar atau kami jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UURI No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah UURI No.20 tahun 2001 jo pasal 55 tentang tindak pidana korupsi. Penetapan dan penahanan ke 9 tersangka ini masih tahap 1.Tim penyidik masih tetap melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada pihak lain yang ikut bertanggung jawab.Artinya masih ada kemungkinan ada tambahan tersangka lagi,"imbuhnya.
Sementara itu, saat kedua pejabat utama Kejari Kab.Pasuruan ini ditanya sejumlah awak media,apakah ada indikasi keterlibatan oknum anggota dewan baik DPRD Kab.Pasuruan, Propinsi Jatim dan DPR RI. Kedua sepakat menjawab "tim penyidik masih akan melakukan penelusuran dan mohon rekan-rekan bersabar". (hen)