Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Tersangka PKIS Jadi Tahanan Kota



Pasuruan, pojok kiri
Tersangka kasus dugaan penyimpangan dana koperasi PKIS Sekartanjung yang sempat menjadi buronan Kejari Kabupaten Pasuruan, akhirnya menyerahkan diri. Meski begitu, ia tak lantas ditahan oleh korp Adhyaksa.

Riwayat penyakit kronis yang mendera, membuat pihak kejaksaan memilih untuk menjadikannya hanya tahanan kota. Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengungkapkan, Nurwyndho akhirnya memenuhi panggilan kejaksaan. 

Ia datang ke kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Kamis (17/2). Kedatangannya tidak sendirian. Ia didampingi pengacaranya. 

"Memang kami panggil. Dan dia datang untuk memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka," bebernya. 

Nurwyndho dijadikan tersangka sejak November 2021. Keberadaannya sempat hilang setelah tiga tersangka lain dijebloskan ke penjara dan divonis bersalah. Yakni, Kusnan, 78, warga Tutur, yang merupakan Ketua PKIS Sekartanjung; Riang Kulup Prayuda, 58, yang tak lain mantan Wakil Bupati Pasuruan yang dulunya menjabat Sekretaris PKIS Sekartanjung. Serta penyedia barang WB alias Wibisono, 67.

Menurut Jemmy, Nurwyndho tidak langsung ditahan di rumah tahanan negara. Tetapi, hanya mejalani penahanan kota. Alasannya, riwayat penyakit kronis yang dideritanya.

Ia memiliki riwayat penyakit tekanan darah tinggi dan juga penderita jantung koroner yang mengharuskan pemasangan stant jantung. Selain itu, ia harus suntik insulin dua kali sehari, untuk mengatasi penyakit diabetes yang diderita. 

Riwayat itu dibuktikan dengan surat-surat keterangan medis yang dibawanya. "Inilah yang menjadi pertimbangan kejaksaan untuk tidak menahannya di Rutan," bebernya saat mendampingi Kajari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro. 

Ia akan menjalani tahanan kota selama 20 hari. Bukan tidak mungkin ia akan dijebloskan ke tahanan bila kondisinya membaik.(yus)