Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Kasus Dugaan Korupsi Pemerintah Desa Kemirisewu Segera Dilimpahkan Ke Kejaksaan



Pasuruan, Pojok Kiri
Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Pemdes Kemirisewu Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan yang saat ini ditangani Satreskrim Polres Pasuruan melalui unit Tipikor Polres memasuki babak baru.

Hal ini disampaikan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan Iptu, Wachid S Arief kepada awak media pada Hari Rabu ( 09/02/22 ) diruangan Tipikor Polres Pasuruan.

Tipikor Polres Pasuruan diketahui menemukan indikasi kerugian negara dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun 2020 yang diduga dilakukan Kepala Desa (Kades) bersama salah satu staf Desa.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan Iptu, Wachid S Arief menyebutkan bahwasanya calon tersangka sendiri lebih dari satu orang dan saat ini dirinya sedang melengkapi berkas untuk kemudian segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Saat ini kita (Tipikor) masih melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan dan calon tersangka lebih dari satu orang," papar Iptu Wachid

Perlu diketahui bahwasanya indikasi kerugian negara dalam kasus korupsi di Desa Kemirisewu ditaksir mencapai Rp240 juta.




Kasus dugaan korupsi Dana Desa sendiri berawal dari informasi warga setempat yang mencurigai kurangnya transparansi penggunaan anggaran Dana Desa Tahun 2020 yang mengalami banyak perubahan.

Perubahan itu terjadi pada rencana pembelian ambulance berubah menjadi pembangunan Sumur Bor, serta pembangunan fisik setiap dusun serta lainnya.

Ditambah lagi, adanya anggaran dana desa yang diperoleh oleh Desa Kemirisewu untuk penanggulangan bencana sebesar Rp 66.111.825 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp.20.000.000,00.

Hasil penyidikan polisi sedikit terungkap usai indikasi penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan data diduga dilakukan sang Kades, penyalahgunaan wewenang diantaranya, penyelenggaraan Posyandu Rp. 20.350.000,00 , pembinaan PKK Rp.7.646.000,00 dan PAD fiktif Rp. 10.000.000,00.

“Hasil penghitungan audit inspektorat sudah keluar, tinggal gelar perkara kasus tersebut. Dari hasil penghitungan itu, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 240 juta, selanjutnya penetapan tersangka," pungkas Kanit Tipikor Iptu Wachid. (Tom/por)