Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Dianiaya dan Diancam Bunuh, Korban dimediasi Bersama Pelaku




Pasuruan, Pojok Kiri
Diduga dianiaya oleh Kepala Kendaraan Exspedisi yang ada di dusun Karangbangkal desa Karangrejo, berinisial Ygi T. pada Jam Kerja, Senin ( 31/1/2022), tempat kejadian perkara di Dusun Jurangpelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, merasa kesakitan dan terancam, Korban Lapor Polisi.

Achmad Khafi (korban) warga Dusun Legupit Desa Karangrejo, pegawai Exspedisi yang beralamat di dusun Karangbangkal Jl. Kabupaten, Desa Karangrejo saat ditemui Wartawan Pojok Kiri mengungkapkan bahwa, kejadian tersebut bermula Sabtu sore ketika mandi persiapan pulang kerja.

Perselisihan bermula pada Senin (31/1/2022) lalu, Kahfi dituding mencuri hp milik YT. Kahfi telah menjelaskan kepada Yogi bahwa dirinya tidak mengambil barang miliknya. Namun sayang, Yogi tak menggubris perkataan Kahfi. 

Saat diwawancara awak media terkait kronologi penganiayaan yang di alaminya. Khafi mengatakan bahwa saat itu dia hendak diajak oleh YT Ke Polsek, namun rupanya itu hanya tipuan belaka. 

"Saat itu saya lagi kerja, tiba tiba Yogi ngajak saya katanya mau diajak ke Polsek, saya diapik sama 2 orang di dalam mobil. Ternyata saya tidak dibawa ke polsek malah dibawa ke Jurangpelen desa Bulusari dan saya di pukuli di dalam mobil," Ungkapnya. 

Kahfi menambahkan tak hanya di aniyaya, kahfi di suruh mengakui bahwa dirinya yang mengambil Hp milik YT. 

Dalam screenshoot Whatsapp Yogi juga mengirimkan ancaman kepada Kahfi bahwa dirinya akan di Sudet (di tusuk-tusuk) seperti sate. 

"Waktu di pukulin saya disuruh ngaku kalo saya mengambil hpnya, padahal saya tidak mengambil, ya saya tetep bilang bukan saya yang mengambil, bahkan saya juga di ancam mau dibunuh dengan cara di sudet seperti sate," Tambahnya. 




Akibat luka memar yang di alami Kahfi. Keluarga Kahfi yang tidak terima akhirnya melaporkan kejadian tersebut Ke SPKT Polsek Gempol. 

Sementara itu, guna menyelesaikan permasalahan tersebut Kahfi didampingi LSM GMBI melakukan mediasi bersama Pemerintah Desa Karangrejo pada senin (31/1/2022) namun mediasi tersebut belum menemukan titik temu lantaran YT tidak menampakkan batang hidungnya, hanya pemilik perusahaan Exspedisi Herman.

Dimediasi Herman awalnya menyalahkan Khafi, karena tidak memberitahukan ke atasannya, tapi dengan penjelasan dan kronologi Herman pun menerimanya.

" Kalau Begitu, saya kembalikan ke Pak kades dan Kepolisian untuk proses hukum, Yogi sebenarnya kerja di perusahaan saya masih baru dan masa training, untuk itu saya serahkan data Yogi KTP dan KK, untuk ditindak lebih lanjut, " Pasrah Herman.

Setelah kepolisian mengantongi data, YT pun menampakkan batang hidungnya di dampingi seorang wanita, dimediasi kedua. Namun sayangnya, masih belum mendapat jalan keluar terbaik antara kedua belah pihak.

Hadir pada mediasi kedua, Kades Karangrejo, Babinkantibmas, LSM GMBI Distri Gempol, Wartawan, Korban, keluarga korban dan pelaku.

Mediasi kedua tidak ada kesepakatan karena penyampaian  Yogy dalam memberikan santunan nilainya dianggap oleh Ketua LSM Distrik Gempol Iswandi tidak masuk akal.

"Mediasi inikan untuk mencari titik temu yang pantas, apalagi ini kasus hukum, Harusnya YT itu minta maaf dan minta tolong kepada korban supaya tidak kena jerat hukum, Masak nawar Rp.500ribu, ini kasus hukum, bukan hanya soal sakit gak sakit, ciri atau tidak ciri di tubuh korban, Kalau Rp.500ribu saya sendiri saja yang bayar. " Bentak Iswandi dengan nada keras.

Ditambahkan juga oleh Hadi selaku Sekjen GMBI distrik Gempol, " Tolong yang pantas, kalau begini mending kita lanjut saja terus ke proses hukum, LSM GNBI siap mengawal dengan tuntas, "Tambahnya.

Atas alibi Korban dan LSM GMBI, YT pun menaikkan nilai santunan sampai Rp  2juta, tetap sama tidak ada kesepakatan, Mediasi pun Bubar.

Hingga akhirnya dilakukan kembali mediasi ketiga, Rabu ( 9/2/2022) bertempat di Balai Dusun Legupit YT bersedia mengobati dan meminta maaf kepada Achmad Kahfi.

Didampingi Kepala Dusun Legupit, Karang Rejo Zakky, Bhabinkantibmas Karang Rejo Aipda Akhmad Nur Afandi, Babinsa Serda Agus. Yogi dengan sang Istri meminta maaf dan bersedia menanggung pengobatan Achmad Kahfi. 

Achmad Kahfi yang datang dengan kedua orang tua dan istrinya pun bersedia memaafkan YT.




Dari hasil mediasi tersebut muncul kesepakatan yang harus disepakati oleh kedua belah pihak, antara lain : 

1. Achmad Kahfi bersedia mencabut perkara
2. YT Mengaku bersalah dan tidak mengulangi perbuatanya.
3. YT Bersedia menanggung biaya pengobatan Kahfi Sebesar Rp. 7.000.000
4. Kedua belah pihak bersedia tidak saling bermusuhan dan menjalin kekeluargaan
5. Apabila YT mengulangi perbuatannya. YT bersedia di proses secara hukum yang berlaku. 

Akhirnya perselihan keduanya pun berhasil di damaikan.(Fii/Tom)