Pasuruan, pojok kiri
Ada-ada saja kelakuan dua sabahat asal Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan ini. Mereka berkali-kali mencuri, demi untuk bisa membeli chip game domino island.
Sudah setahun terakhir, permainan game itu ditekuni. Kadang, mereka untung. Tapi, kadang mereka buntung. Sehingga, harus membeli chip untuk bisa bermain. Nah, lantaran tak punya uang, motor orang pun menjadi sasaran.
Kelakuan keduanya pun terendus polisi. Setelah rekaman CCTV di toko Basmalah, Tutur didapati polisi. Aksi pencurian yang gagal itu, akhirnya mengungkap jejak kedua pelaku.
Keduanya pun diringkus. Mereka diringkus sejak 18 Februari 2022 kemarin. Kedua sahabat yang ditangkap itu, adalah Dian Eka, 24 dan Andriyan, 21. Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto mengatakan, penangkapan tersebut bermula atas kasus percobaan pencurian di toko Basmalah di Kecamatan Tutur, 25 Januari 2022.
Ketika itu, keduanya hendak manggarong motor yang terparkir di area parkir toko Basmalah. Namun, rencana itu gagal berantakan. Menyusul kepergok santri yang menjaga toko.
Keduanya pun kabur dan meninggalkan motor korban. Sementara, jejak pelaku terekam CCTV. “Dari rekaman CCTV, kami melakukan penelusuran,” beber Adhi.
Upaya itu membuahkan hasil. Kedua pelaku berhasil dideteksi. Hingga akhirnya, keduanya pun berhasil diciduk di rumahnya masing-masing.
Dalam penyidikan, rupanya mereka sudah berulangkali beraksi. Ada tujuh TKP berbeda. Dua diantaranya berada di Batu dan Malang. Sementara, lima lainnya berada di wilayah hukum Polres Pasuruan.
Selain untuk makan, hasil kejahatan mereka juga digunakan untuk membeli chip game domino island dan sabup-sabu. “Selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, hasil kejahatannya, juga untuk membeli chip game dan sabu-sabu,” jelasnya.
Andriyan salah satu tersangka tak mengelak. Ia mengaku, sudah setahun lamanya mengetahui permainan domino island. Selama itu ia kecanduan permainan tersebut. Hasil pencurian, tidak hanya untuk makan. Tetapi juga untuk membeli chip.
“Untuk beli chip juga,” akunya.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara(yus)