Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Garong Motor, Diringkus




Pasuruan, pojok kiri
Purwanto, 20, warga Dusun Moroseneng, Desa Sedaeng, KecamatanTosari ini, harus meringkuk di penjara. Itu setelah ia kedapatan tangan menggarong motor milik orang.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto menuturkan, tersangka ditangkap Selasa malam (25/1). Ia ditangkap saat sedang bobok di rumahnya. Penangkapan tersangka, bukan tanpa sebab.

Ia telah menggarong motor milik Sugiono, 22, warga Wonokitri, Kecamatan Tosari. Aksi pencurian itu, berlangsung tahun lalu. Ceritanya, pelaku mendatangi rumah korban dengan berjalan kaki, Senin malam, 26 April 2021. Ia kemudian mendapati motor korban, berada di teras rumahnya. 

Tersangka kemudian mendorong motor Kawasaki KLX nopol W 2118 VC milik korban. Ia dengan mudah mendorongnya, karena jalan dari rumah korban, menurun. “Tersangka mendorong motor korban, sampai turunan. Ia kemudian mengendarainya hingga tiba di rumah. Karena kebetulan, rumah korban berada di dataran tinggi, sementara rumah korban berada dibawahnya,” jelas Adhi saat mendampingi Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz.

Korban sendiri baru mengetahui motornya raib, keesokan paginya. Ia yang tak lagi menemukan motor tersebut, memilih untuk melaporkan kejadian itu ke polisi. Petugas pun bergerak melakukan penelusuran. 

Hingga hampir setahun lamanya, jejak motor korban berhasil diendus. Ternyata, pelaku merubah tampilan motor itu, dengan mengecatnya. Semula, berwarna hijau. Namun oleh pelaku dicat hitam. Ia juga mengganti nopol dari motor tersebut. 

Dari pemeriksaan yang dilakukan, aksi nekat mencuri itu, dilakukannya karena ingin memiliki motor. “Motor tersebut digunakannya untuk keperluan sehari-hari. Termasuk bekerja di ladang,” tuturnya. 

Atas ulahnya itu, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia pun terancam hukuman tujuh tahun penjara.(yus)