Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Anggota DPRD Kota Pasuruan Diduga Terlibat Pasal 378 Hingga Ditahan Kejaksaan




Pasuruan - Pojok Kiri.
Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan, atas nama Helmi menjadi tersangka penipuan diduga melanggar KUHP pasal 378 atau pasal 372 KUHAP dan ditahan di Kejaksaan. Pendapat itu disampaikan penyidik Polres Pasuruan kepada Kejaksaan Negeri kota pasuruan pada rabu (5/1/22).

Terkait penahanan ini, Kasi Intel Kejari Pasuruan, Wahyu Susanto menjelaskan bahwa kejari baru menerima sejumlah limpahan berkas dari penyidik Polres Pasuruan Kota, yang akan menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum.

Wahyu menjelaskan, penjebakan Helmi dilaporkan ke polisi pada 2017 atas duhaan melakakukan tindak pidan penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP.

Kini, terhitung mulai 5 Januari 2022 hingga 24 Januari 2022, anggota panitia III DPRD Kota Pasuruan kini harus menghabiskan waktu 20 hari ke depan di Lapas IIB Kota Pasuruan.(yus)