Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Ancam Bunuh Wartawan, Kadispendik Dilaporkan Ke Polres


Puluhan awak media menggeruduk kantor dispendik untuk meminta klarifikasi.

Pasuruan, Pojok Kiri
Setelah sehari sebelumnya Hasbullah Kepala Dinas Pendidikan Kab.Pasuruan, diduga menyebar ancaman akan membunuh wartawan dan LSM (pegiat sosial) yang mengganggu kepemimpinannya serta kepala sekolah SD-SMP.

Kamis pagi (20/1/2022) puluhan awak media, melurug kantor Dispendik Kab.Pasuruan yang berada di komplek perkantoran Raci-Bangil. Kedatangan puluhan wartawan dari berbagai kantor media baik online,cetak dan televisi tersebut hendak meminta klarifikasi atas ucapan yang dilontarkan oleh Kepala Dispendik Kab.Pasuruan.

Seperti yang disampaikan oleh Henry Sulfianto mewakili insan jurnalis Pasuruan," apa yang terjadi saat ini sangat membuat kami (wartawan) kecewa sekali,"tegasnya.

"Kehadiran kami ke kantor Dispendik ingin meminta klarifikasi, maksud-tujuan dan dasar atas pernyataan Pak Hasbullah sebagai Kadispendik yang viral. Dimana pada vidio yang viral tersebut, sangat jelas yang bersangkutan nemebar ancaman, memprovokasi agar para kepala sekolah SD - SMP di Kab.Pasuruan antipati terhadap insan pers. Bahkan tercetus pula ungkapan yang hendak membunuh wartawan dan LSM. 



Hasbullah Kadis Pendik memberi klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka dihadapan insan pers pasuruan.

Sebagaimana telah kita dengar bersama, bahwa Hasbullah selaku Kadispendik dihadapan puluhan awak media telah mengungkan rasa penyesalannya dan meminta maaf atas apa yang telah dilakukannya. Namun demikian tampaknya rekan-rekan jurnalis masih belum bisa menerima hasil klarifikasi yang disampaikannya. Guna menindaklanjuti hal tersebut insan pers sepakat untuk membawa permasalahan ini ke ranah hukum,"ujar Ki Demang sapaan akrab Henry Sulfianto.

Ditambahkan olehnya, sebagai ketua insan jurnalis yang tergabung kelompok Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB). Secara pribadi, saya telah memaafkan apa yang telah terjadi. Akan tetapi atas desakan dan kemauan anggota AJPB dan insan pers lainnya, polemik ini dengan sangat terpaksa kami laporkan ke Polres Pasuruan dengan delik aduan yakni penyebaran ujaran kebencian, tindakan provokatif dan pengancaman.
Sebagaimana yang diatur pada UU No.19 tahun 2018 tentang perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronika pasal 28,UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 157 dan pasal 335,"pungkas pria plontos ini. 


Henry Ketua Kelompok Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu melaporkan ke Polres Pasuruan.

Sementara itu dari pantuan Pojok Kiri, senyampang dengan puluhan awak media melurug Kantor Dispendik. Arak-arakan puluhan pegiat sosial kemasyarakatan (LSM) dibawah komando Lujeng Sudarto Direktur Pusaka Pasuruan mendatangi Pendopo Kab.Pasuruan, guna menyampaikan sikap pada Bupati Pasuruan untuk mencopot Hasbullah sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kab.Pasuruan.(tim)