Pasuruan, Pojok Kiri.
Seorang Dosen yang pernah mengajar di IAIN Malang, sekarang menjadi Universitas ternama UIN (Universitas Islam Negeri) pernah mengatakan kepada jurnalis Pojok Kiri, bahwa pengalaman adalah guru terbesar, walau beberapa title yang dia raih, beliau tidah pernah mengedepankan titlenya, namun beliau (Imam Zuhdi) lebih cenderung mengedepankan pengalamannya, karena menurut dia (Imam Zuhdi) pengalaman adalah guru terbesarnya, seseorang yang punya cita-cita tentu tidak mudah, pasti melalui rintangan dan hambatan yang luar biasah, dari situlah seseorang merasakan pahit manisnya suatu peroses untuk mencapai kesuksesan, maka dari itu beliau menggaris bawahi bahwa pengalaman adalah guru terbesarnya.
Begitu juga dengan apa yang di alami oleh Dinas PU Bina Marga Pasuruan, tentunya dari beberapa perjalanan tau, bahwa tidak semuanya rekanan/pemborong patuh dan ta'at pada aturan, seperti halnya pemilik CV SINAR SURYA yang familier dipanggil A'an Anting, ini jelas-jelas tidak dapat menjaga amanah yang di berikan oleh Dinas PU Bina Marga Pasuruan, karena sejak awal sudah banyak penyimpangan yang ia lakukan, sehingga menjadi sorotan, mulai dari waktu yang diberikan oleh Dinas PU Bina Marga cenderung di abaikan, faktanya 1 bulan pertama tidak melakukan kegiatan, karena CV SINAR SURYA tidak memiliki modal yang ada cuma modal BONEK (Bondo Nekat), faktanya di supkan ke Imam (Pemborong lain).
Jum'at, 10/12/21. Tim pojok kiri menghubungi A'an Anting namun sayangnya tidak diangkat, A'an Anting yang di kenal sportif dalam melakukan pekerjaan namun tidak begitu bagi pojok kiri, faktanya selasa 7/12/2. Tidak menepati janjinya, justru A'an Anting bersembunyi dibalik kelicikannya, faktanya A'an tidak berani nemui tim pojok kiri, untuk memberikan klarifikasi atas batu-batu bongkaran yang dipasang kembali, tim pojok kiri punya bukti.
Beberapa tokoh masyarakat dan Lsm mengomentari atas terjadinya proyek ini, karena merasa di rugikan, mulai dari memberikan saran kepada dinas PU Bina Marga agar selektif dari Anjar Supriyanto, SH. Ketua Umum LSM GP3H. Hingga tokoh masyarakat yang minta di bongkar kembali atas batu-batu bongkaran yang di pasang kembali, untuk di kembalikan ke darat, hingga kecerobohan dalam pembuatan papan informasi yang mengarah pada pembohongan publik, dari prilaku yang dilakukan oleh CV SINAR SURYA tentunya pihak dinas tidak segan-segan untuk memberikan sanksi, dan menindak tegas terhadap pemborong nakal seperti ini, bila tidak berani menindak maka patut di pertanyakan, apakah ada KOLABORASI.
Berdasarkan PERPRES DENDA KETERLAMBATAN PEKERJAAN NOMOR 16 TAHUN 2018.
“Jika terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, penyedia dikenakan 1 0/00 (satu permil) dari nilai kontrak atau 1 0/00 (satu permil) dari nilai bagian kontrak untuk setiap hari dari keterlambatan?”
Proses pengadaan barang/jasa tidak terlepas dari kekurangan dan permasalahan mulai saat perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan hingga pelaksanaan pengadaan. Dalam pelaksanaan pengadaan lebih tepatnya saat melaksanakan perjanjian tertulis/kontrak antara Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Barang/Jasa, juga tak terlepas dari berbagai kekurangan dan permasalahannya.
Dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa kadang dijumpai terjadi cedera janji oleh para pihak baik yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun oleh Penyedia barang/jasa. Hal ini tentu akan berdampak pada pelaksanaan pekerjaan baik dari segi penurunan kualitas pekerjaan, kurangnya kuantitas, dan ketidaktepatan waktu penyelesaian pekerjaan, dengan demikian, dalam berkontrak harus diatur tentang sanksi dan kompensasi yang akan diterima oleh para pihak yang melakukan perjanjian. (Ony/Tim).