Pasuruan, Pojok Kiri
- Kasus kekerasan dalam rumahtangga (KDRT) terjadi di Dusun Jurangpelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Pria salah satu warga diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya berinisial AP dan dilaporkan kepihak Kepolisian Sektor Gempol, Senin( 20/12/21). KDRT yang diduga dilakukan ini berupa secara fisik.
KDRT terjadi sekitar Jam 16:15 Wib dalam kejadian tersebut AP mengalami lebam di pipi sama luka gigitan di tangan, dengan kondisi kesakitan korban berteriak minta tolong tentangga, mendengar ada orang minta tolong, wargapun berdatangan.
Dalam kondisi kesakitan korban diantar kerabatnya ke Polsek Gempol lalu diterima laporannnya, sekaligus dilakukan visum di RS Bhayangkara Watukosek.
Kanit Reskrim Polsek Gempol IPTU Khoirul saat dikonfirmasi wartawan Pojok Kiri, Selasa (21/12/2021) di Mapolsek Gempol membenarkan adanya laporan KDRT oleh warga Dusun Jurang Pelen RT. 02 RW.16 Desa Bulusari.
" Memang benar adanya, Kami sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan, terkait siapa - siapa, pelaku, korban dan saksi, akan kami penggil dalam waktu dekat, "Ungkapnya..(Fii)