Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

TERBAKAR API CEMBURU, ANTAR TEMAN SALING BUNUH.




Pasuruan, Pojok Kiri.
Di bakar api cemburu antar teman saling membunuh, terungkap motif pembunuhan Muhammad Nurwanto (30) di villa prigen,  (10/11/2021), Warga asal Asemrowo, Kota Surabaya ini tewas di tangan temannya sendiri, Deni Wahyudi (36) yang terbakar api cemburu. 

Pengungkapan motif ini dibeberkan langsung oleh Kapolres Pasuruan, melalui Kapolsek Prigen AKP Bambang Tri Sutrisno di Mapolsek Prigen, Kamis (11/11/2021).

Bambang Tri mengatakan bahwa, awalnya korban bersama ketiga temannya datang dari Surabaya ke Villa Cempaka untuk bersenang-senang.




"Dan ini bukan yang pertama kalinya, mereka ke Prigen. Mereka sudah sering mencari hiburan ke Prigen," terang Perwira berpangkat tiga balok di pundaknya tersebut.

Selama di villa, di Lingkungan Malabar, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, mereka berempat minum-minuman keras (miras) dan berkaraoke ria sambil menyewa wanita penghibur.

Masalah kemudian muncul ketika korban menggoda salah satu wanita. Deni Wahyudi yang terpengaruh alkohol naik pitam karena di bakar cemburu. Mereka berdua pun terlibat cek-cok.

"Dan satu wanita ini sering disewa oleh tersangka dan Sudah jadi pacarnya. Sehingga ketika digoda temannya, dia marah. Tersangka juga terpengaruh miras," lanjut Bambang.

Saat cek-cok itu lah, Deni Wahyudi mengambil botol miras. Botol itu ia pecahkan dan digunakan menusuk teman yang notabene masih rekan sepekerjanya tersebut.

"Pecahan botol itu ia tusukkan ke bagian leher. Korban selanjutnya terkapar dan dibawa ke Rumah Sakit Medika di Pandaan," jelasnya.

"Sayangnya dalam perjalanan ke rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong dan korban meninggal dunia karena kehabisan darah," sambung Bambang, 

Akibat ulahnya tersebut, Deni Wahyudi harus menerima konsekuensinya. Ia dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHAP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

Bersama tersangka polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni Pecahan botol miras, baju-celana pendek ada bebercak darah milik korban, serta baju-celana pendek bebercak darah milik tersangka.

"Tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHAP. Penganiayaan yang menyebabkan kematian orang lain, Ancamannya hukuman 7 tahun penjara," tutup mantan Kapolsek Tosari tersebut. (Ony).