Pasuruan, Pojok Kiri.
Sebanyak 107 orang guru PNS di Kabupaten Pasuruan mengikuti diklat (pendidikan dan pelatihan) Calon Kepala Sekolah (kasek) dan Pengawas Sekolah. Diklat tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Pasuruan, KH Abdul Mujib Imron; serta dihadiri Ketua LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan) Jawa Timur, Dr Rizqi; serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani.
Menurut Ninuk, dari 107 orang guru yang mengikuti diklat terdiri dari 89 guru sekaligus calon Kasek SD Negeri, kemudian 4 calon Pengawas TK, 11 calon Pengawas SD dan 3 orang calon Pengawas SMP.
Ratusan guru tersebut akan menjalani diklat selama 3 bulan, di mana untuk para calon kepala sekolah akan mengikuti selama 300 jam pelajaran (JP), sedangkan para calon pengawas mengikuti diklat selama 171 jam pelajaran.
"Diklat digelar dengan penerapan in class dan out class. Kalau in class ya kita laksanakan di Dinas Pendidikan dengan 1 kelas berisi 20 peserta. Sedangkan outclass ya di sekolahnya masing-masing," katanya.
Dijelaskan Ninuk, Diklat para calon kasek dan pengawas sekolah bertujuan untuk memenuhi standart kompetensi guru yang ditugaskan sebagai seorang kepala sekolah maupun pengawas.
Pemenuhan standart tersebut telah diatur dalam Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru yang akan dicalonkan sebagai Kepala Sekolah maupun Pengawas Sekolah.
"Syarat utama sebagai calon kepala sekolah dan syarat secara resmi berdasar Peraturan Perundang-Undangan, guru harus punya kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat diklat dan punya Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS," terangnya.
Tak hanya itu saja, tujuan digelarnya diklat calon kepala sekolah dan pengawas adalah untuk memenuhi kekurangan jumlah pengawas sekolah dan kepala sekolah yang sudah purna tugas maupun meninggal dunia. Dimana di Kabupaten Pasuruan terdapat 95 posisi kepala sekolah yang saat ini kosong.
"Kalau semuanya lulus, paling tidak bisa mengurangi data kekurangan kepala selolah dan pengawas sekolah yang sudah purna tugas maupun meninggal dunia," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Pasuruan, Gus Mujib Imron dalam sambutannya mengajak kepada para calon kepala sekolah dan pengawas untuk betul-betul melaksanakan tugasnya dengan baik, jujur, bertanggung jawab dan berintegritas tinggi. Terutama 7 kompetensi guru sekaligus kepala sekolah/pengawas.
"Tidak boleh melupakan tugas sebagai seorang guru. 7 tugas pokok guru. Yakni Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi. Semua tugas pokok guru ini harus dipahami dan dilaksanakan dengan sepenuh hati. Jangan sampai diabaikan," ajaknya.
Lebih lanjut Gus Mujib menegaskan bahwa seorang guru/kepala sekolah/pengawas juga harus bekerja secara cermat dan disiplin sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Termasuk mempelajari kode etik sebagai seorang guru, kasek maupun pengawas.
"Pelajarilah kode etik guru dan tugas sebagai Kasek atau Pengawas. Bukan hanya 7 kompetensi kepala sekolah sekaligus guru, tapi yang namanya kode etik guru dan PNS, harus dipelajari. Karena ini semata-mata juga untuk menjaga martabat dan kehormatannya," ucapnya di hadapan para peserta diklat.
Di akhir sambutannya, Gus Mujib mengharapkan agar begitu lulus, para calon pengawas sekolah dan calon kepala sekolah harus mampu menerapkan hasil pembelajarannya sebagai upaya mewujudkan guru penggerak. Dimana pemimpin pembelajaran bertugas untuk menerapkan merdeka belajar dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid.
“Harapannya anak-anak semakin senang dan bahagia untuk sekolah. Paling tidak kalau sudah menjadi manager memiliki komitmen untuk memajukan sekolahnya, selalu koordinasi antar sesame serta komunikasi kepada bawahannya. Komunikasi ini wajib apalagi dengan media yang begitu mudah kita dapatkan,” tutupnya. (Ony/mil).