Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Cari Solusi Atasi Konflik Agraria, Pansus Panggil OPD




Pasuruan,Pojok Kiri
Upaya untuk penyelesaian konflik agraria di wilayah Lekok dan Nguling terus dilakukan DPRD Kabupaten Pasuruan. Salah satunya, dengan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah OPD yang terkait.

Selain Dispendukcapil, juga ada DPMPT, DPMD dan beberapa OPD di lingkungan Pemkab Pasuruan yang hearing dengan Tim Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPRD Kabupaten Pasuruan kemarin (4/10). Bahkan, perwakilan dari BPN Kabupaten Pasuruan, juga hadir.

Ketua Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPRD Kabupaten Pasuruan, Eko Suryono menguraikan, hearing tersebut digelar untuk meminta penjelasan masing-masing OPD berkaitan dengan warga yang ada di daerah konflik dengan TNI AL. Tujuannya tak lain, untuk menjadikan bahan dalam penyelesaian konflik yang berlangsung sudah bertahun-tahun itu.

Dalam hearing itu, sejumlah pertanyaan muncul. Mulai dari status kepemilikan administrsi kependudukan, penyerapan ADD dan DD hingga perizinan usaha maupun munculnya sertifikat hak pakai pada lahan konflik tersebut.

“Berapa banyak warga yang tinggal dan sudah memiliki KTP. Serta seberapa besar realisasi ADD dan DD di masing-masing desa,” ulasnya.

Hal senada juga dipertanyakan Anggota Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPRD Kabupaten Pasuruan, Tri Laksono Adi. Ia mempertanyakan, bagaimana perusahaan-perusahaan bisa berdiri di wilayah setempat. Padahal, disinyalir mereka tidak memiliki izin yang lengkap. “Beberapa perusahaan berdiri di wilayah setempat. Bagaimana bisa?,” tanyanya.

Kepala Bidang Pendaftaran Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan, Yani menguraikan, ada setidaknya 35 ribu orang yang tinggal di sembilan desa di Kecamatan Lekok dan satu desa di Kecamatan Nguling. Dari jumlah itu, baru 5 ribu orang yang memiliki adminduk. “Data yang kami peroleh baru segitu. Akan kami cek ulang,” akunya.  

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Keuangan dan Pelayanan DPMD Kabupaten Pasuruan, Isminasih memaparkan, penyerapan ADD dan DD rata-rata mencapai 80 persen. Meski ada pula yang masih kisaran 50 persen. “Sebenarnya, penyerapannya bagus. Data kami, rata-rata 80 persen,” tandasnya.

Di sisi lain, Kasi Penanganan dan Pengendalian BPN Kabupaten Pasuruan, Yusuf menguraikan, ada kurng lebih 31 juta meter persegi kawasan yang masuk konflik tersebut. Tersebar di desa-desa yang ada di Lekok dan Nguling. Sebenarnya bukan lagi masuk kewenangan BPN ataupun Lantamal V.

Karena semuanya, sudah dihandle langsung oleh Presiden. “Intinya, persoalan ini, sudah merupakan kewenangan lintas departemen. Bahkan, sudah dihandle Presiden dan tinggal menunggu keluarnya perpres,” jelasnya.  

Kepala DPMPT Kabupaten Pasuruan, Eddy Supriyanto mengakui, belum mengetahui secara pasti berapa banyak perusahaan yang ada di wilayah konflik tersebut. Karena, pihaknya belum memperoleh pengajuan izin sama sekali terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah setempat. “Kami tidak memperoleh pengajuan izin dari perusahaan di wilayah setempat sama sekali. Sampai saat ini,” akunya.(yus)