Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Pemdes dan BPD Sumbersuko Gelar Musdes, untuk RKPDesa Tahun 2022




Pasuruan, Pojok Kiri.
Dalam rangka untuk melaksanakan pembangunan yang partisipatif, berkesinambungan serta mensinergikan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa perlu dilakukan penyusunan rencana kerja pemerintah desa setiap tahunnya.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah desa Sumbersuko bersama BPD  menyelenggarakan musyawarah desa (MUSDES) penyusunan rencana kerja pemerintah desa (RKPDes) desa Sumbersuko  tahun anggaran 2022 di kantor Pendopo Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Senin (27/9/21).

Penyelenggaraan  Musdes kali ini di hadiri oleh oleh Camat Gempol H.Taufiqul Ghoni, Kasi PMD Suwanto, Kepala Desa Sumbersuko M. Saiful Ma'arif, pendamping desa Eko, Sekdes Drs. H. Suparman beserta staf, ketua LPM, Ketua BPD dan anggotanya, Ketua BUMDesa, Perwakilan Karang Taruna,  Babhinsa, Bhabinkamtibmas dan Perwakilan PKK.

Dalam kesempatan itu,  dibahas dan disusun beberapa pembangunan fisik yang belum terealisasi di tahun 2021 dan tambahan usulan baru rencana pembangunan desa untuk tahun anggaran 2022.

"Semoga kedepan tidak ada perubahan apa yang sudah di tuangkan di RKPDesa, tidak ada kendala sampai tahun 2022. "Ungkap Saiful Kades Sumbersuko.




Ditambahkan juga oleh kades Sumbersuko bahwasanya Untuk Fisik Pemdes Sumbersuko akan memprioritaskan pemeliharaan Jl. Raya desa Sumbersuko, karena jalan ini adalah jalan akses utama, dan tidak mengesampingkan pembangunan yang lain.

Di singgung juga oleh Saiful, selama dia menjabat awal Maret  tahun 2020 hampir seiringan dengan musibah Corona, sehingga apa yang sudah menjadi program tidak bisa maksimal, semua anggaranya di peruntukkan Penanganan Covid-19, tahun 2021 pemdes Sumbersuko  memplanning ulang dan berharap tidak ada perubahan sehingga bisa melakukan Action.

Taufiqul Ghoni Camat Gempol yang pada kesempatan itu menyampaikan agar Desa memperhatikan penggunaan Dana Desa sesuai dengan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Dan juga Desa bisa mengarahkan untuk program dan kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa nelalui pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa serta mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.

Setalah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa, menyepakati beberapa hal yang selanjutnya ditetapkan sebagai hasil keputusan musyawarah desa yang selanjutnya di tanda tangani kepala desa Sumbersuko. (Fii/Tom)