Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Gelar Hajatan Kades Pusungmalang Divonis Rp 20 Juta




Pasuruan, Pojok Kiri
Hajatan pernikahan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Mujangki, yang sempat viral lantaran pelanggaran PPKM Darurat, masuk meja hijau. Dalam sidang kemarin (3/9), ayah Mujangki, Baidowi, menjadi terdakwa atas perkara itu. 
Ia divonis bersalah lantaran pelanggaran PPKM yang dilakukan. Karena kesalahannya itupun, ia divonis denda Rp 20 juta. Bila tidak membayar, maka denda itu diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan. 

. “Mengadili, terdakwa bersalah melakukan pelanggaran protokoler kesehatan. Menjatuhkan denda Rp 20 juta. Bila tidak dibayar, maka diganti hukuman kurungan selama dua bulan,” putus Majelis Hakim Tunggal PN Bangil, Yoga Perdana.
Putusan itu dijatuhkan, lantaran Baidowi dianggap bersalah. Ia dinyatakan melanggar ketentuan pasal 49 jo pasal 27 c Perda Provinsi nomor 2 tahun 2020 tentang Tatibum. Karena hajatan pernikahan anaknya, yang digelar 28 Agustus 2021 itu, memicu kerumunan warga. 

Atas dasar itulah majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis bersalah. Di sisi lain,  Baidowi mengaku ikhlas dengan putusan tersebut. Kades Pusungmalang, Kecamatan Puspo itu,  menyadari kesalahannya dan tak patut untuk dilakukan.
Karena itu, ia meminta siapapun, untuk tidak meniru apa yang dilakukannya. “Kami harap, apa yang menimpa saya ini, bisa menjadi pelajaran. Jangan ditiru,” akunya. 

Baidowi menyampaikan, kalau ia terpaksa melaksanakannya, karena masih mengemban adat. Adat di mana, kalau tidak juga diselenggarakan, maka akan ada balak yang menimpa. “Sudah empat kali hajatan tersebut tertunda. Karena adat disana bila tidak diselenggarakan hajatan tersebut bisa mendatangkan balak, makanya kami melaksanakannya,” pungkasnya.(yus)