Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Desak Ketegasan Satpol PP Dalam Penegakan Perda



Pasuruan, Pojok Kiri
Kinerja Satpol PP Kabupaten Pasuruan tengah disorot. Menyusul ketegasan pasukan penegak perda itu, dalam menjalankan aturan.

Pasalnya, banyak pelanggaran perda yang terjadi di Kabupaten Pasuruan. Namun, cenderung ada pembiaran. “Kami mendorong agar ada keseriusan bagi penegak perda dalam menjalankan tugasnya,” ujar Ketua LSM Cinta Damai, Hanan.

Salah satunya, berkaitan dengan galian C. Ia mencatat, ada sedikitnya terdapat 80 izin konsesi tambang yang saat ini beroperasi. Mulai dari eksploitasi hingga produksi. Tersebar di sejumlah wilayah. Termasuk di Kejayan ataupun Pasrepan.

Sebagian, tambang-tamban tersebut, diduga tak berizin. Satpol PP Kabupaten Pasuruan cenderung lembek, lantaran adanya backup dari orang kuat. “Ada backing kuat. Sehingga, banyak tambang yang diduga tak berizin dibiarkan tanpa ditindak,” imbuhnya.

Bukan hanya tambang. Menurut Lujeng Sudarto, NGO Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (PUS@KA) banyak perusahaan yang tak berizin dan tidak sesuai tata ruang masih beroperasi. Kecenderungannya, perusahaan-perusahaan tersebut dibiarkan. Tanpa ada penindakan.

“Kami minta agar Satpol PP melakukan penindakan, termasuk terhadap pabrik-pabrik rokok ilegal, dan pabrik yang beridiri di atas lahan hijau,” desaknya.

Lujeng menambahkan, Satpol PP harus berani menindak setiap pelanggaran perda yang dilakukan. Jangan tebang pilih terhadap pelanggar. Harus ada sikap berkeadilan. “Jangan hanya beraninya menindak kelas teri. Sementara, yang perusahaan besar-besar hingga dibakingi orang-orang kuat dibiarkan,” pungkasnya.

Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana menyampaikan, penegakan perda dimulai dari pembinaan, sanksi administrasi hingga penindakan yustisi. Dalam penegakan perda itu, memang diakuinya masih banyak yang belum pada penegakan perda. Tapi, proses bejalannya sudah kami lakukan.

Ia menambahkan, bakal melakukan asesement terhadap laporan yang melanggar-melanggar. Pihaknya juga perlu untuk berkoordinasi dengan peizinan untuk mengetahui perusahaan tersebut sudah memiliki izin.

“Kami akan berkoordinasi dengan perizinan untuk kemudian lakukan asesment terhadap laporan-laporan yang ada,” timpalnya.(Yus)