Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

BPN Kabupaten Pasuruan Diduga Hilangkan Barang Bukti, Berupa Sertifikat Tanah TKD




Pasuruan, Pojok Kiri.
Pembatalan sertifikat hak milik seluas 300 meter persegi atas nama Muhammad Aris bin H Munai dilakukan setelah Notaris Marda Brajan menerbitkan Akta Pembatalan Akta Jual Beli (AJB). Ini terjadi setelah praktik jual beli TKD dibawah tangan tersebut dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka) melayangkan surat somasi kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan. Surat somasi ini terkait dugaan penghilangan barang bukti praktik jual beli Tanah Kas Desa (TKD) Suwayuwo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan.

Direktur Pusaka, Lujeng Sudarto juga menyatakan bahwa pada tahun 2002, Kepala Desa Suwayuwo, Darma Hafi’udin dan Aris Bin H Munai membuat perjanjian sewa tanah TKD selama lima tahun dengan harga Rp 2,5 juta. Dalam perjalanannya, penguasaan tanah tersebut beralih kepada Aris Bin H Munai.

“Kantor BPN Kabupaten Pasuruan seharusnya tidak serta merta membatalkan SHM begitu saja atas nama Aris H Munai, karena ada dugaan tindak pidana dalam jual beli TKD tersebut. Pembatalan SHM menjadi indikasi keterlibatan Kantor BPN dalam penghilangan barang bukti tindak pidana,” kata Lujeng Sudarto.

Menurut Lujeng, pada tanah yang kini berdiri bangunan tersebut, telah dicatatkan sebagai objek wajib pajak Badan Keuangan Daerah Pemkab Pasuruan atas nama Aris H Munai. Setelah dilakukan pembatalan SHM, No Objek Pajak 005-0194-0 berganti nama wajib pajak TKD Suwayuwo.

“Atas dasar apa BPN membatalkan SHM dan mengembalikan kepemilikan sebagai TKD tanpa alasan yuridis yang jelas. Pemerintah Desa Suwayuwo juga tidak bisa memiliki atau menguasai asset tanah yang tidak jelas asal usulnya,” tandas Lujeng.

Kepala BPN Kabupaten Pasuruan yang dikonfirmasi melalui Kasubag TU, Kardi, mengatakan belum mengetahui surat somasi yang dilayangkan oleh Pusaka. Dan Ia meminta waktu untuk mempelajari surat somasi tersebut. (Ony/Ar). Bersambung.....