Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Kades Sekarjoho dan Kasun Dinoyo Divonis Rp 5 Juta




Pasuruan, Pojok Kiri
Hajatan musik di Sekarjoho, Kecamatan Prigen, dalam perayaan kemerdekaan,  berujung persidangan. Kemarin (25/8), Kepala Desa Sekarjoho, Kecamatan Prigen, Rustin harus didakwa atas pelanggaran PPKM Darurat.

Ia dinyatakan bersalah telah menggar PPKM Darurat. Hakim perisangan PN Bangil, Hadi Erdiansyah, menjatuhi hukuman denda Rp 5 juta. Bila tidak, ia harus menggantinya dengan kurungan badan selama tiga hari.

“Menjatuhkan pidana denda sebesar lima juta rupiah. Jika denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 hari," putus Hakim Sidang Tipiring PN Bangil, Hadi Erdiansyah.

Rustin bukan satu-satunya orang yang dianggap bersalah. Selain dirinya, hakim juga memvonis Kasun Dinoyo, Desa Sekarjoho, Kecamatan Prigen, Hariyanto, 42. Karena merupakan ketua panitia dalam kegiatan musik elekton di Dinoyo.

Hakim pun memutus sama. Denda Rp 5 juta. Bila tidak, ia harus menggantinya dengan kurungan selama 3 hari lamanya. “Terima pak hakim,” ungkap Hariyanto menerima putusan atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

Kades Sekarjoho, Kecamatan Prigen, Rustin mengaku, dirinya sebagai kepala desa, menyadari kegiatan berkerumun dilarang. Namun, ia tidak enak dengan warga jika harus melarang. Mengingat, hari kemerdekaan tersebut, digelar setahun sekali.

“Mungkin, PPKM level 3 itu masih dimaafkan untuk hari kemerdekaan. Tapi kalau jadinya seperti ini saya pasrahkan kepada Allah SWT. Jadi semua ini saya jalani dengan ikhlas,” aku Rustin.(yus)