Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Gila, Anggota DPRD Kab.Pasuruan Gelar Pesta Di Masa Pandemi


Panggung hiburan yang digelar anggota DPRD Kab.Pasuruan di Desa Pusungmalang-Puspo

Pasuruan, Pojok Kiri
Perilaku Achamad Mujangki salah satu anggota DPRD Kab Pasuruan dari fraksi PDI-P, sungguh tidak patut dicontoh oleh orang kebanyakan. Lantaran menggelar acara hajatan pernikahan dengan mengumpulkan puluhan bahkan ratusan warga dimasa pandemi covid-19. Sementara itu pemeritah pusat hingga daerah terus berupaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 dan menggelontorkan dana milyaran rupiah dari keuangan negara.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kapolsek Puspo AKP Saiful Anam, saat dikonfirmasi sejumlah awak media,Minggu (29/8/2021).

" Kami dari jajaran satgas covid-19 (Muspika) Kecamatan Puspo, pada Sabtu malam minggu (28/8/2021) membubarkan pesta pernikahan dari salah satu anggota DPRD Kab.Pasuruan atas nama Achmad Mujangki yang berada di Desa Pusungmalang,"tegasnya.

Lebih lanjut diterangkan, sebelumnya kami (Muspika) telah memberikan teguran kepada yang bersangkutan agar tidak menggelar pesta pernikahan dengan menampilkan panggung hiburan, yang berpotensi mengundang massa. Namun tampaknya hal tersebut tidak mendapat tanggapan positif darinya. Kami (Muspika) Kecamatan Puspo sangat menyayangkan perilaku Achmad Mujangki yang tak lain adalah wakil rakyat (anggota DPRD Kab.Pasuruan). Atas permasalahan ini, kami melimpahkan penanganan selanjutnya pada Satreskrim Polres Pasuruan,"pungkas Kapolsek Puspo.


Panggung hiburan yang digelar oleh Karang Taruna Desa Karangrejo-Gempol


Dilain tempat, Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adi Putranto Utomo melalui sambungan telepon selularnya mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Polsek Puspo atas kejadian tersebut.

"Pada Sabtu malam minggu kemarin (28/8/2021) ada dua pelanggaran yang terjadi, yakni di Desa Pusungmalang,Kecamatan Puspo (pesta pernikahan) dan Dusun Janti, Desa Karangrejo,Kecamatan Gempol (perayaan HUT RI Ke 76). Gelaran kedua acara tersebut secara kasat mata telah melanggar ketentuan peraturan Presiden dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri dimasa pandemi saat ini. Tentunya sesuai dengan petunjuk dan arahan pimpinan, kasus ini akan segera kita tindak lanjuti (penyelidikan dan penyidikan) atau diproses sesuai hukum yang berlaku," singkatnya.

Sementara itu pesta pernikahan Achmad Mujangki itu sendiri sempat menjadi bahan pembicaraan kalangan masyarakat tak terkecuali para pejabat Pemkab Pasuruan, politisi dan aktivis sosial kemasyarakatan. Ditengah Pemkab Pasuruan berusaha menekan angka penyebaran covid-19, namun Achmad Mujangki menggelar pesta perkawinan dengan menampilkan panggung hiburan sangat megah tanpa memperhatikan prokes dan menimbulkan kerumanan masyarakat.(mang)