Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Dewan Soroti Kekeliruan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Bacakades




Pasuruan, Pojok Kiri 
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono menyebut, ada keteledoran dalam pembuatan surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama Misyanto, bakal cakades Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi. Misyanto yang pernah dipidana kasus illegal loging, justru tak mendapatkan keterangan itu di dalam SKCK ataupun Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana.

“Ada keteledoran yang dilakukan petugas dalam pembuatan SKCK serta Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana. Terutama, Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana yang dikeluarkan oleh PN Bangil. Dan itu fatal,” tudingnya.

Ia berharap, PN Bangil lebih teliti. Karena, persamalahan yang ada, bisa berakibat fatal untuk khalayak umum. Mengingat, pengajuan tersebut, dilakukan oleh seseorang yang hendak mencalonkan diri sebegai Bacakades.

Karena, yang bersangkutan sempat dipenjara tahun 2017 lalu, atas kasus pidana pasal 83 ayat  1  huruf a  jo pasal 12  huruf d  UU  RI  No 18 tahun 2013  tentang  pencegahan  dan  pemberantasan  perusakan  hutan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atas perbuatannya itu, ia divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Seharusnya, dalam SKCK yang dikeluarkan Polres Pasuruan keterangan pernah dipidana itu dilampirkan. Begitu juga dengan Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana oleh PN Bangil. Kenyataannya tidak. Dalam surat tersebut, Misyanto dinyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana.

“Ini jelas sebuah kekeliruan. Dan itu fatal. Karena juga bisa menyangkut orang banyak nantinya,” tudingnya.  

Karena itu, ia berharap pihak kepolisian dan PN Bangil lebih berhati-hati. Agar kasus serupa tidak sampai terulang. Sebab, bila sampai lolos dalam pemilihan dan terpilih, jelas akan menjadi persoalan besar di masyarakat.

Ketua PN Bangil, AFS Dewantoro menyampaikan, kekeliruan tersebut sebenarnya didasari  SKCK yang dikeluarkan pihak kepolisian. Berdasarkan SKCK yang dikeluarkan pihak kepolisian itulah, PN Bangil kemudian mengeluarkan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana untuk yang bersangkutan.

Namun, setelah dicek ulang, ternyata Misyanto memang pernah menjalani pidana. Ia dipidana atas kasus illegal loging yang membuatnya harus dipenjara tahun 2017. “Surat yang kami keluarkan, berdasarkan SKCK. Karena dalam SKCK tersebut, yang bersangkutan disebutkan tidak pernah menjalani pidana. Dari situlah, surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana itu kami keluarkan. Dan setelah dicek lebih lanjut, ternyata yang bersangkutan memiliki catatan pernah dipidana,” timpalnya.

Ia menambahkan, perubahan keterangan tersebut akan dilakukan. Setelah surat pertama yang dikeluarkan, telah dicabut. Pihaknya masih menunggu perubahan SKCK dari kepolisian.            Di sisi lain, Plh Kasatintel Polres Pasuruan, IPTU Pujiyono mengakui adanya kekeliruan tersebut.  Hal itu setelah dilakukan penelitian ulang. Karena ternyata, Misyanto memang pernah dipidana.

Dari situlah, pihaknya akan melakukan pencabutan terhadap SKCK yang dikeluarkan tersebut. Selanjutnya, akan dikeluarkan SKCK baru. Hal tersebut, diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 18 tahun 2014. Jika memang ada kekeliruan SKCK yang dikeluarkan, hal itu bisa dilakukan pencabutan. Dan digantikan dengan yang baru.

“Kami sudah lakukan pencabutan. Dan meminta, agar yang bersangkutan mencantumkan SKCK yang baru,” pungkasnya.(yus)