Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Awal September, Mas Gaga Mantan Wabup Pasuruan Disidang


Ramdhanu Dwiyantoro Kepala Kejaksaan Kab.Pasuruan merilis tiga tersangka korupsi PKIS Pasuruan Rp.25 Milyard

Pasuruan,Pojok Kiri
Setelah sepekan sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan menetapkan dan melakukan penahanan terhadap para tersangka atas dugaan korupsi Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Pasuruan Rabu (18/8/2021) yakni Koesnan, Riang Kulup Prayuda dan Wibisono Nyoto.

Selang satu hari dari tanggal penetapan dan penahanan ketiga tersangka, Kamis (19/8/2021). Pihak Kejari Kab.Pasuruan melimpahkan berkas perkara pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya. Hal ini sengaja dilakukan oleh pihak Kejari Kab.Pasuruan untuk memberikan kepastian hukum pada ketiganya.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kasi Pidsus Denny Saputra, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro, Kamis (26/8/2021), mengatakan," kami (JPU) telah menerima jadwal sidang atas perkara dugaan korupsi atas nama Koesnan,Riang Kulup Prayuda dan Wibisono Nyoto dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya,"tegasnya.

Lebih lanjut, penetapan jadwal sidang dengan nomer perkara : 74/Pid-sus-TPK/2021/PN Sby tertanggal 20 Agustus 2021 dengan hakim ketua Marper Pandiangan. Sidang perdana dilaksanakan pada Kamis(2/9/2021).
Adapun agenda sidang yakni pembacaan surat dakwaan atas ketiga tersangka,"jelas Denny Saputra Kasi Pidsus Kejari Kab.Pasuruan dikantornya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Kejari Kab.Pasuruan yang pada satu tahun belakangan telah melakukan penyelidikan atas kepailitan Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Pasuruan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pihak Kejari Kab.Pasuruan menemukan adanya kejanggalan atas putusan Pengadilan Niaga yang diajukan oleh pengurus PKIS. Setelah dilakukan perhitungan oleh beberapa ahli diantaranya BPKP Prov Jatim, KPKNL Jatim dan ahli teknik ITS Surabaya. Ditemukan adanya tindakan melawan hukum yakni dugaan korupsi atas bantuan sebesar Rp.25milyar dari Kementerian Koperasi tahun anggaran 2003.

Penetapan ketiga tersangka yang dilakukan oleh pihak Kejari Kab.Pasuruan itu sendiri setidaknya menjadi pembicaraan para pejabat teras Pemkab Pasuruan,politisi dan aktivis. Hal ini lantaran satu dari ketiga tersangka adalah mantan Wakil Bupati Pasuruan periode 2014-2019 silam yakni Riang Kulup Prayuda ( Mas Gaga),  dimana Mas Gaga di PKIS menjabat sebagai Sekretaris.(mang)