Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Pemkab Pasuruan Intens Ikuti Rakor Yang Digelar Pemprov Jatim. Sebagai Tindaklanjut Pusat Terkait PPKM Darurat



Pasuruan, Pojok Kiri.
Menindaklanjuti instruksi dari Pemerintah Pusat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 1 Juli 2021, Pemerintah Provinsi Jawa Timur merespon cepat dengan menggelar langsung Rapat Koordinasi (Rakor) PPKM Mikro Darurat secara virtual. Hal itu menyusul melonjaknya peningkatan kasus Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali.

Dilaksanakan pada hari Kamis malam, (1/7/2021), Rakor dipimpin langsung oleh Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono. Sedangkan Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengikuti jalannya forum diskusi yang diikuti oleh seluruh Pemerintah Kabupaten/ Kota di Jawa Timur tersebut di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti. Hadir dalam kegiatan, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Rachmat Syarifuddin dan Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz beserta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam rapat tersebut Gubernur Jawa Timur,
Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, dibutuhkan keselarasan pemikiran terkait penerapan PPKM Mikro Darurat, sehingga semua pihak dapat memahami dan mengerti. Baik dari jajaran Forkopimda Kabupaten/Kota hingga pada tingkatan Pemerintah Desa hingga saat ini, peta persebaran Covid-19 Jawa Timur masih menjadi patokan dalam penerapannya.

Meskipun memang tetap diperlukan pengecekan ulang untuk mencocokkan data terbaru di lapangan. Sementara itu, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di sektor non- esensial menerapkan 100 persen Work From Home (WfH). Sedangkan sektor esensial menerapkan 50 persen Work From Home (WfH).

“Untuk sektor esensial keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi. Juga perhotelan non-penanganan karantina serta industri orientasi ekspor yang bertumpu pada beberapa daerah dilakukan WfH sampai 50 persen”, kata Gubernur.
Lebih lanjut, Gubernur menegaskan bahwa peraturan dan ketentuan yang telah beredar tersebut merupakan bahan rapat yang dapat berubah atau disesuaikan lagi. Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih menunggu instruksi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait draft akhir pada PPKM Darurat. Meski demikian secara esensi, isinya tidak jauh dari draft yang telah beredar.

Selanjutnya, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak menyampaikan terkait pendefinisian PPKM Mikro Darurat yang hampir sama dengan Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) yaitu berlangsungnya kegiatan berdasarkan pada zona. Baik di sektor esensial maupun non-esensial. Dampaknya, pelaksanaan ibadah sebelum Idul Adha akan tidak maksimal karena pembatasan berdasarkan instruksi dari Kemendagri.

“Perlu ada koordinasi lebih lanjut dengan tokoh agama setempat terkait tempat ibadah, terutama sholat Jumat dan Sholat Idul Adha. Apalagi kalau PPKM Mikro Darurat sudah berjalan”, tutur Wagub. (Ony/Eka).