Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Kasus Korupsi BOP Kemenag Kota Pasuruan Akan Disidangkan



Pasuruan, Pojok Kiri
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan telah menetapkan enam tersangka dalam pengusutan dugaan korupsi bantuan operasional pendidikan (BOP) di Kemenag. Hingga senin (26/7), belum ada tersangka baru. Namun, pengusutan masih jalan terus. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Wahyu Susanto mengatakan, penyidik masih berkonsentrasi mendalami peran enam tersangka dalam kasus tersebut. Termasuk, menelisik aliran dana yang diduga dikorupsi. Penelusuran dilakukan dengan lebih cermat. Agar perkara itu bisa segera dibawa ke meja hijau.

”Belum (ada tersangka baru). Kami masih fokus dengan enam tersangka yang sudah ditahan,” katanya. Wahyu menyebutkan, penyidikan yang berjalan menyisakan seorang tersangka. Yaitu, MF yang tak lain mantan Plt Kepala Kemenag Kota Pasuruan. Tim penyidik, tegas dia, masih perlu waktu untuk mendalami keterangan MF dan beberapa saksi. ”Sekarang masih proses penyidikan untuk tersangka MF,” ujarnya.

Bagaimana halnya dengan lima tersangka lain? Penyidikan terhadap mereka sudah memasuki tahap pra penuntutan. Di antaranya, tersangka RH dan NR alias FQ yang diduga terlibat pemotongan BOP Madin. Selain itu, dalam perkara pemotongan BOP ponpes, terdapat dua berkas. Masing-masing satu berkas untuk tersangka SK dan satu berkas lagi bagi tersangka AS dan AW. ”Setelah pra penuntutan ini tuntas dan dinyatakan lengkap, baru bisa diajukan ke pengadilan,” beber Wahyu.(ris)