Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Swastanisasi Persekabpas, Perlu Waktu Dan Persetujuan 50 Klub Anggota


seleksi pemain Persekabpas 2021-2022 di stadion Pogar-Bangil

Pasuruan,Pojokkiri
Keberadaan klub sepak bola kebanggaan arek-arek Pasuruan yakni Persekabpas Pasuruan, dalam satu pekan terakhir menjadi bahan pembicaraan. Ini lantaran adanya wacana dan desakan dari supporter Sakeramania julukan supporter fanatik Persekabpas, agar Persekabpas segera di swastakan. Bahkan pada pekan lalu sejumlah perwakilan supporter sempat melakukan audensi di gedung DPRD Kab.Pasuruan dengan salah satu Wakil Ketua DPRD Kab.Pasuruan (Andri Wahyudi), untuk membahas swastanisasi Persekabpas.

Mendapati desakan tersebut, Pojok Kiri.com mencoba untuk mengkonfirmasi Komet Ketua Umum Supporter Sakeramania.

"dari tiga musim kompetesi belakangan ini, kami mengevaluasi bahwa prestasi Persekabpas selalu gagal melangkah ke Liga 2. Entah apa yang menjadi kendalanya, padahal skuad Persekabpas dalam tiga kompetesi dihuni oleh pemain dan pelatih serta manager yang memiliki kemampuan mumpuni. Apakah akibat dari keuangan klub yang tidak ada atau hal lain. Jika dikarenakan terkendala dengan keuangan yang masih mengasup pada bantuan dari APBD Kab.Pasuruan ( Koni Kab.Pasuruan), maka kami meminta agar jajaran Askab PSSI Kab.Pasuruan melepas Persekabpas atau sesegera mungkin menswastakannya. Dengan menswastakan, maka kejayaan Persekabpas akan kembali terangkat di kancah sepak bola nasional,"terang Komet.

Lain halnya keterangan yang disampaikan oleh Ketua Askab PSSI Kab.Pasuruan H.Iswahyudi saat memantau seleksi pemain Persekabpas Liga 3 2021-2022 distadion Pogar Bangil, Rabu pagi (16/6/2021),"sekali lagi saya katakan, tidak masalah jika Persekabpas mau di swastakan," tegasnya.

"namun perlu diingat bahwa Persekabpas bukan hanya milik Askab saja, masih ada 50 klub anggota yang juga tercatat sebagai pemilik Persekabpas. Jika 50 anggota klub menyetujui, maka proses swastanisasi bisa tercapai. Akan tetapi jika 50 anggota klub menolak, maka hal tersebut sulit terjadi.Kami di jajaran Askab dan 50 anggota klub serta masyarakat Kab.Pasuruan juga bercita-cita serta sekuat tenaga ingin mengembalikan kejayaan Persekabpas seperti tahun sebelumnya (2006).Perlu juga diketahui, sejak tahun 2004 jumlah anggota klub tetap 50 dan kami tidak lagi menambah anggota,"bebernya.

Masih menurut mantan Kadispendik Kab.Pasuruan ini, seperti saat ini, atas petunjuk dan instruksi dari Bupati. Bahwa pemain Persekabpas 2021-2022 wajib hukumnya putra daerah. Seleksi ketat telah dilakukan oleh jajaran pelatih, dimana 50 klub anggota telah kami minta mengirimkan minimal 3 pemainnya untuk mengikuti seleksi. Pemain yang telah lulus seleksi dan dianggap mampu, langsung kami masukan dalam daftar pemain Persekabpas edisi 2021-2022.

Kembali pada persoalan swastanisasi, memang dalam regulasi dan statuta. Klub sepak bola profesional (Liga 1 dan Liga 2) wajib berbadan hukum atau berbentuk perseroan terbatas. Saat ini Persekabpas,masih dalam tataran klub amatir (Liga 3). Jadi hemat kami, sementara ini pendam dulu keinginan menswastakan Persekabpas. Mari semuanya konsentrasi membangun skuad yang tangguh dan ikut mendukung serta membantu Persekabpas meraih cita-cita lolos Liga 2 pada tahun ini. Jika kita semua terus mempermasalahkan status Persekabpas, maka tidak akan ada habisnya dan membuang waktu juga tenaga. Sehingga dampaknya prestasi Persekabpas akan staknan di Liga 3,"pungkas Abah Is sapaan manager Persekabpas 2020-2022.(mang)