Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Kepergok Simpan SS, Kurir Diringkus




Pasuruan, Pojok Kiri
Datangnya petang, menjadi petaka Sukariadi, 37. Betapa tidak, saat sedang santai di rumah, lelaki asal Karangrejo, Kecamatan Gempol, tersebut kedatangan tamu tak diundang. 
Ia kemudian dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk diperiksa. Alhasil, ia pun kemudian harus menginap dipenjara. Sukariadi ditahan, lantaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Lantaran kedapatan membawa narkoba, jenis sabu-sabu. Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Domingos Ximenes mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya, Selasa petang (15/6). Penangkapan itu berawal, dari informasi yang didapatkan anggota. Jika tersangka, kerap menerima pesanan sabu-sabu. 




“Dari informasi itu, kami melakukan penyelidikan. Saat mendapati tersangka berada di rumahnya, kami melakukan penggrebekan,” ungkap dia. 

Sebanyak 4 gram sabu-sabu berhasil diamankan. Barang haram itu dikemasnya, dalam empat bungkus plastik berbeda. Bukan hanya itu. Petugas juga mengamankan handphone, timbangan elektrik serta dua pipet kaca dan berbagai barang bukti lainnya. 

Bersama barang bukti yang ditemukan itulah, ia digelandang ke Mapolres Pasuruan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terancam hukuman 10 tahun penjara. “Kami menjerat tersangka dengan  pasal 114 jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.(yus)