Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Awas...Hati-Hati & Waspada Nama Kejari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro Dibuat Menipu Seseorang




Pasuruan, Pojok Kiri.
Setelah Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan, kini giliran Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro yang namanya dicatut oleh oknum tak bertanggung jawab, untuk mendapatkan keuntungan materi.
Oknum ini menggunakan nomor telkomsel 081213076768 dan sudah melakukan aksinya ke sejumlah lembaga pendidikan, dinas/instansi hingga kepala desa.
Saat ditemui di kantornya pada Selasa (22/06/2021) siang,

Ramdhanu menegaskan bahwa nomor tersebut bukanlah nomornya, sehingga ia mengajak masyarakat agar waspada dan berhati dengan nomor tersebut.
“Saya Ramdhanu Dwiyantoro, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menyampaikan kepada seluruh warga Kabupaten Pasuruan, agar mencermati dan mencurigai 081213076768,” katanya.

Dalam aksinya, pelaku mengatasnamakan Kepala Kajari Kabupaten Pasuruan dan menghubungi pihak-pihak yang ingin ditipu. Setelah tersambung dengan korban, pelaku meminta korban menghubungi kembali dan mulai menakut-nakuti serta mengancam korban dengan dalih adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh korban.
Ujungnya, pelaku meminta sejumlah uang untuk menutup kasus pelanggaran hukum yang dilakukan korban, meski itu tidak benar.

“Disinyalir nomor tersebut digunaan untuk penipuan, pengancaman, dan memalsukan keterangan atas nama saya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan,” terangnya.

Dijelaskan Ramdhanu, setidaknya sudah ada 3 orang yang hampir saja menjadi korban penipuan. Ketiga orang tersebut terdiri dari 2 kepala SMK/SMA dan 1 dari Dinas/OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Pemkab Pasuruan.
Untungnya, ketiga korban belum sempat memberikan sejumlah uang, lantaran ada banyak hal yang mengganjal dan tak masuk akal. Padahal, Ramdhanu menegaskan bahwa Kejaksaan selalu bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,

Apalagi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan memiliki banyak kegiatan yang muaranya mengarah pada semakin terjalinnya komunikasi antara kejaksaan dengan masyarakat. Seperti  Jago Bangdes, Jaksa Keren, Jaksa menyapa, jaga desa dan kegiatan lainnya.

“Percayalah kita bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku. Sementara belum ada korban. Hanya menakut-nakuti saja. Sekarang semakin pintar. Inilah pentingnya untuk mentransfer berita seperti ini dengan kegiatan seperti Jago Bangdes, Jaksa Keren, Jaksa menyapa, jaga desa dan kegiatan lainnya,” tegasnya.

Terhadap kasus ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan akan mencari pelaku dan menangkapnya untuk diserahkan ke kepolisian.

“Kita sudah berkoordinasi dengan teman-teman. Kita akan tangkap tangan, dan akan kita serahkan ke Kepolisian karena ini masuk pidana umum. Untuk itu, saya sampaikan kepada setiap camat, desa sampai guru dan kepala sekolah bisa paham dan berhati-hati. Usahakan kalau ada orang yang seperti ini, ditahan dulu, hubungi kami, akan kami tangkap,” tutupnya. (Ony/Mil).