Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

TILEP UANG ARISAN, WARGA GUNUNGGANSIR DI PENJARAKAN.



Pasuruan, Pojok Kiri.
Gara-gara menilap uang arisan peserta, ketua penyelenggara arisan, (Yuli Ernawati), ditangkap pihak kepolisian. Perempuan asal Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Tersebut ditahan Selasa kemarin, 25/5/21.

Kapolsek Beji, Kompol Akhmad menjelaskan, tersangka ditangkap setelah petugas memperoleh aduan dari beberapa peserta arisan. Ada beberapa peserta yang mengeluhkan, uang arisan yang seharusnya cair, malah di telep oleh Yuli sehingga peserta tidak kunjung menerima uang arisan tersebut, besarnya mencapai Rp 16 juta perorang.

"Kami memperoleh aduan dari beberapa peserta arisan, yang mengaku merasa di rugikan karena uang arisan mereka tak cair," kata Kompol Akhmad (Kapolsek Beji).

Ada sebanyak 91 orang peserta arisan, dari jumlah itu, baru 33 orang yang cair/sudah menerima sementara, 58 orang lainnya, tidak mendapatkan haknya.

Padahal, mereka rutin membayar Rp 200 ribu per pekan. Pembayaran tersebut berlangsung dari 29 Juni 2019 hingga 31 Maret 2021. 

Di awal, kegiatan tersebut berjalan lancar-lancar saja hasil kopyokan yang di adakan setiap hari Kamis, dibayarkan dengan baik oleh tersangka, namun beberapa bulan terahir ini  mulai ada masalah, pembayaran uang arisan hasil kopyokan macet.  

Hingga Januari 2021. Mereka baru sadar, kalau tidak ada lagi yang menerima pembayaran hasil arisan tersebut. 

"Sejak itulah mereka pun menghentikan pembayaran arisan. Dan menagih pembayaran uang mereka untuk di kembalikan," jelasnya. 

Tapi, hal itu tak hanya disanggup-sanggupi saja oleh tersangka, meski sudah mejanjikan akan mencicil, namun kenyataannya hal itu tak pernah dilakukan, Lantaran kesal, mereka mengadukan persoalan ini ke pihak yang berwajib/kepolisian. 

Dari situ, polisi melakukan penelusuran. Hingga kemudian, penetapan tersangka dilakukan. Erna-sapaan Yuli Ernawati akhirnya dijebloskan ke tahanan dengan berbagai pertimbangan.

Akhmad menambahkan, tersangka diduga telah mengemplang uang dari peserta. Uang tersebut, digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya sehari-hari. Jika dihitung, uang arisan peserta yang ditilapnya mencapai lebih dari Rp 800,000,- (delapan ratus juta rupiah).

"Tapi, tidak semua melapor. Sehingga, hanya Rp 116 juta saja kerugian yang di alami peserta arisan yang kami temukan," sambungnya.

Karena ulahnya itu, tersangka dijerat pasal 372 KUHP jo Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan penggelapan. Ancamannya, bisa 4 tahun penjara.

Kepada awak media, Erna tak mengelak telah memakai uang peserta arisan. Ia mengaku terpaksa, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Di samping juga untuk membayar hutang pribadinya. (yus/Ony).