Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Di Duga ada Permainan Pembuatan Soal Ujian Bakal Calon Kades Gempol, " Balai desa Gempol di Luruk Warga "




Pasuruan,  Pojok Kiri
Seleksi bakal calon PAW kapala desa Gempol tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan di desa Gempol Kecamatan Gempol, yang diserahkan kepada pihak ketiga  menuai protes.  Pasalnya, soal tes diduga telah ada penebalan tulisan di 50 pentanyaan lembar pertama, Rabo ( 19/5/21 ).

Gonjang ganjing adanya permainan didalam proses ujian PAW kades Gempol menuai ketidaksabaran dari tokoh masyarakat dan pendukung  Bakal calon PAW kades yang tidak lolos,  akhirnya mereka meluruk balai desa untuk meminta di fasilitasi oleh pihak pemerintah desa dan Panitia pelaksana PAW.

Warga desa  dan tokoh masyarakat pendukung  yang tidak lolos, mendorong bersama sama supaya mempertanyakan kepada panitia pelaksana PAW desa Gempol.

 " Kami memfasilitasi semua yang terkait baik itu Bakal calon Yang tidak lolos,  BPD dan Ketua panitia PAW,  intinya kita menerima untuk memfasilitasi, monggo di sampaikan,  dan kita terbuka dan tidak di tutup tutupi supaya kegiatan ini berjalan lancar, aman dan saling menghargai. " Pesan Adi PJ Kades. 

Acmat Dwi Stiyono dengan tegas mengutarakan di forum, bahwa dia melihat sendiri kalau  soal akademis yang di berikan  oleh panitia,  di situ ada jawaban penebalan tulisan di soal  akademis yang sudah ada jawabannya sehingga Dwi memohon soal dan hasil jawaban kemarin di tunjukkan lagi fisiknya ,  yang kedua Dwi minta dasar hukum atau aturan bila mana pelaksanaan pencoblosan nanti yang mempunyai hak pilih kurang 50,1 tidak hadir apakah itu di anggap gugur. 

"Adanya ketidak legowoan dari warga masyarakat dari tim tim saya termasuk dari tiga bakal calon yang tidak lolos itu menyampaikan kepada saya sendiri,  bawasannya waktu seleksi tes akademis itu diketahui  ada soal jawaban yang sudah ada isinya dari 50 pertanyaan itu di lembar pertama ada penebalan di jawaban,  dan setelah hasil pengumuman saya dinyatakan tidak lolos akhirnya saya mempertanyakan ke pihak pemerintah yaitu DPMD , jadi kejadian tersebut  tidak di perbolehkan dan di anggap tidak prosedular. " Ungkap Achmat Dwi Styono. 

Menanggapi pertanyaan  Dwi Stiyono, Furkon selaku ketua panitia PAW memaparkan dengan rinci terkait kewenangan panitia yang sangat terbatas, dan yang punya hak sepenuhnya adalah panitia tingkat Kabupaten.

 " Kapasitas saya sebagai ketua panitia pilkades PAW  desa Gempol,  aturannya beda pilkades serentak dan PAW,  kami sebagai panitia hanya memberikan fasilitas untuk pelaksanaan ujian didesa, jadi yang punya kewenangan itu di panitia Pilkades tingkat Kabupaten,  jadi saya semuanya taunya disini kalau mereka pihak panitia kabupaten memberikan kepada pihak ketiga,  mengenai bentuk soalnya saya tidak tau." Ungkap Furkon. 

Disarankan juga oleh Furkon kepada mereka yang keberatan atas pelaksanaan ujian, " Saya sarankan untuk membuat surat keberatan,  pertanyakan secara tertulis, dengan argumen yang jelas, mumpung waktunya masih ada dan secepatnya. 

Tanggapan dari ketua panitia mendapat sanggahan dari Dwi karena masih menduga ada permainan di panitia PAW tersebut.

" Saya curiga ada yang bermain, di pembuatan soal dan jawaban tersebut, kok bisa ada penebalan tulisan dan kalau kita jawab yang bertanda tulisan tebal pasti benar,  dan ini tidak saya saja,  teman-teman yang lain juga sama,  dugaan saya lembar pertanyaan yang ada penebalan itu apa semua lembaran soal, karena di saya hanya satu lembar saja,  lembar lain tidak ada penebalan tulisan,  makanya saya ingin melihat fisiknya semua, kalau tidak boleh saya anggap proses pembuatan soal itu tidak prosedural. " Tuntut Dwi. 

Ketua BPD turut menanggapi pertanyaan terkait payung hukum yang mengatur jumlah prosentase yang hadir di Pencoblosan PAW.

"Tidak ada mekanisme yang mengatur Batal atau tidaknya proses PAW apabila kurang dari 50,1 persen, dan kami akan koordinasi dengan pihak DPMD secara tertulis apabila yang tidak hadir kurang dari 50,1 apa bisa di batalkan. "Ungkapnya. 

Barakhirnya Acara tersebut berharap  semoga ada jawaban dari panitia pilkades kabupaten Pasuruan khususnya DPMD.  (Ony/Tim)