Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Bupati Irsyad Yusuf Larang Pejabat Gelar Open House Atau Halal Bihalal Idul Fitri 1442 H




Pasuruan, Pojok Kiri.
Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf mengintruksikan seluruh pejabat hingga ASN (Aparatur Sipil Negara) di Lingkungan Pemkab Pasuruan agar meniadakan Open House/ Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Intruksi ini adalah tindak lanjut dari Surat Edaran Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Nomor 800/2784/SJ tentang larangan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan open house/halal bihalal pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah/Tahun 2021. Surat itu diteken Tito di Jakarta, 4 Mei 2021.

Menurutnya, kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat bukanlah tanpa tujuan. Melainkan penuh dengan pertimbangan akan situasi bangsa yang masih dalam Pandemi Covid-19.

"Semua demi kebaikan bersama. Pemerintah melarang mudik bahkan open house juga semata-mata ingin membantu masyarakat untuk menekan penyebaran Covid-19 yang sampai kini masih belum selesai," kata Bupati, sesaat setelah memimpin Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Ketupat Semeru di Halaman Polres Pasuruan, Rabu (05/05/2021) sore.

Selain itu, keputusan Pemerintah yang melarang mudik dan open house/halal bihahal juga dibuat karena berkaca pada peningkatan kasus penularan Covid-19 pada perayaan Idul Fitri Tahun 2020 lalu dan pascalibur Natal-Tahun Baru 2021. Kata Bupati, ada tren peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi pada saat orang kembali ke kampung halaman maupun kembali ke daerah perantauan.

"Apalagi sekarang ini di India tengah terjadi second wave atau fase kedua penyebaran Covid-19 yang sampai tembus 400 ribu orang per hari nya. Naudzubillah minDzalik, semoga tidak terjadi di Indonesia," terangnya.

Untuk itu, agar intruksi ini sampai hingga di tingkatan OPD, Camat dan Kades (kepala desa), Bupati akan melakukan pengawasan dan evaluasi melalui Kepala OPD, Camat dan Kades. Nantinya, para pimpinan di masing-masing instansi atau kecamatan dan desa bisa memantau kondisi staf di bawahnya maupun warga secara langsung.

"Saya akan evaluasi pada Kepala OPD. Bagaimana sejauh ini pengawasan yang akan dilakukan nanti. Apakah berjalan normal atau banyak yang melanggar," tegasnya.

Apabila tidak dilaksanakan, maka Pemkab Pasuruan akan menjatuhkan sanksi bagi setiap ASN yang melanggar aturan ini. Sanksi tersebut bervariasi, mulai dari lisan, tulisan hingga pemecatan, "Bisa saja pemecatan kalau ASN nya benar-benar melawan," pungkasnya.

Meski begitu, orang nomor satu di Kabupaten Pasuruan ini percaya dengan seluruh ASN Pemkab Pasuruan. Kata Irsyad, jikalau ada niatan ASN yang tidak baik, maka lambat laun akan terlihat dan itu menjadi bukti pelanggaran.
"Saya masih percaya dengan ASN saya, Kalau ada niat jahat, pasti akan terpantau. Saya akan cek melalui Kepala OPD dan camat," ucapnya.

Dengan larangan ke mana-mana, Bupati Irsyad menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan untuk"Tetap di pasuruan saja". Tagline ini bisa diartikan dengan melakukan aktifitas di seputaran Pasuruan. 

"Banyak kuliner enak. Banyak tempat wisata yang menerapkan prokes dengan ketat. Pokoknya habiskan semuanya di Pasuruan saja," tutupnya. (Ony).