Pasuruan, Pojok Kiri
Gara-gara rampas handphone bocah, Basuki, 35, meringkuk di penjara. Tak hanya ditahan, ia juga dihadiahi bogem mentah oleh warga yang menangkapnya.
Tersangka asal Wringinanom, Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan tersebut diringkus, Sabtu (10/4). Penyebabnya, ia merampas handphone milik Fitriyah, 48, warga Sidowayah, Kecamatan Beji, yang dipakai anaknya, Merzani Flora Zaini, 14.
Kanitreskrim Polsek Beji, IPDA Sumbut menuturkan, aksi perampasan itu, berlangsung Sabtu petang (10/4). Ketika itu, tersangka sedang marung di warung milik korban, Fitriyah, 48, warga Desa Sidowayah, Kecamatan Beji.
Saat itu tersangka melihat anak dari Fitriyah, Merzani Flora Zaini, 14, sedang bermain handphone. Ia kemudian mendekati anak tersebut, dan berusaha merebut handphone Oppo A 12 yang dipegang. "Sempat terjadi tarik menarik handphone," ujarnya.
Lantaran tak mau begitu saja lepas, Merzani berteriak jambret. Hingga memicu warga untuk berdatangan. Teriakan itu, mengundang warga yang berdatangan.
Lantaran kesal, ada yang sampai membogemnya. Untungnya, amuk massa masih bisa diredam. Sehingga, ia tidak sampai babak belur karenanya. Tersangka pun kemudian diamankan ke Mapolsek Beji untuk diproses. "Pengakuannya, untuk beli obat," imbuhnya.
Karena ulahnya tersebut, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia pun terancam hukuman 9 tahun penjara.(yus)