Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Imam Masjid Dibacok, Tetangga Ditangkap.



Pasuruan,Pojok Kiri.
Polisi menangkap Mustamar, 47, warga Dusun Winongan Barat, Desa Pohgading, Kecamatan Pasrepan. Ia ditangkap, setelah diduga kuat menjadi pelaku pembacokan seorang imam masjid di kampungnya. 

Korban pembacokan itu, adalah Abdul Syukur, 73, yang tak lain masih tetangganya. Korban dibacok menggunakan wedung, diduga kuat lantaran dendam. Karena, pernah “menggurak” ayam tersangka. 

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan anggota Satreskrim Polres Pasuruan dan Unit Reskrim Polsek Pasrepan, Jumat (12/3). Penangkapan tersangka, bermula dari aksi penganiayaan yang dilakukannya terhadap Abdul Syukur, Senin (1/3). 

Ketika itu, korban hendak melaksanakan sholat subuh di masjid tak jauh dari tempat tinggalnya. Namun, saat perjalanannya ke masjid, tiba-tiba ada orang yang menyerangnya. Tersangka datang menyerang dengan menggunakan wedung ke arah punggung dan kepala korban. Bacokan itu, membuat luka parah pada bagian kepala dan punggungnya. Usai pembacokan tersebut, tersangka melarikan diri. 


“Dari situlah, kami melakukan penelusuran. Hingga berdasarkan alat bukti yang ada, mengarah ke tersangka,” beber Kapolres.
Barang bukti yang dimaksud, berupa baju warna abu-abu yang terdapat bercak darah. Bercak darah itupun, telah dilakukan pengujian labfor dan didapatkan kecocokan antara darah korban. Baju itu sendiri disimpan tersangka di rumahnya. Padahal, tersangka berkilah telah menolong korban. Karena saat kejadian, ia berada di luar kampungnya. “Kami kemudian menyimpulkan, kalau tersangka M inilah pelakunya,” imbuh Rofiq.
Kapolres menambahkan, sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Hanya saja, ia mengelak telah melakukan pembacokan tersebut.
“Tersangka memang tidak mengakui. Tapi, kami punya alat bukti. Itu hak tersangka mengaku atau tidak,” jelasnya. 

Saat diwawancarai, Mustamar berkilah telah membacok korban. “Saya tidak membacoknya,” akunya. 

Karena ulahnya itu, tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiyaan. Ancamannya, 5 tahun penjara.(yus)