Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

UANG RAKYAT Rp479 JUTA, KOK AIR MASIH MENGGENANG? Drainase Kalirejo Diduga Asal Pasang, APH Diminta Bongkar!



Pasuruan,Pojok Kiri — Pembangunan drainase di Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, mulai menuai sorotan. Proyek yang menelan anggaran Rp479 juta tersebut diduga menyisakan persoalan serius pada kualitas pemasangan U-Ditch.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan Drainase Ds. Kalirejo Kec. Kraton tersebut menggunakan anggaran Tahun 2026 dengan nilai kontrak Rp479.000.000 termasuk PPN. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Almana, dengan CV. Kalea Tech sebagai konsultan pengawas. Kontrak tercatat mulai 21 Agustus 2026 dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender dan batas akhir pekerjaan 21 November 2026.
Namun, hasil pemantauan di lapangan justru memunculkan sejumlah tanda tanya.
Sambungan antar-U-Ditch terlihat masih menyisakan celah. Yang lebih mengkhawatirkan, pada bagian saluran masih ditemukan air yang menggenang, meskipun konstruksi drainase telah dipasang.

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa pemasangan U-Ditch belum memperhatikan secara optimal elevasi, kemiringan serta arah aliran air dari hulu menuju hilir.

Pertanyaannya sederhana: kalau drainase dibangun untuk mengalirkan air, mengapa setelah U-Ditch terpasang air masih menggenang?

Rp479 Juta, Jangan Sampai Hanya Jadi “Bangunan Jadi”

Persoalan semakin menjadi sorotan karena sebelumnya juga ditemukan dugaan bahwa pada bagian bawah U-Ditch tidak terlihat adanya lantai dasar maupun urugan pasir, meskipun apakah kedua elemen tersebut wajib atau tidak harus dipastikan melalui RKS, BOQ dan gambar kerja proyek.

Artinya, persoalannya bukan sekadar apakah U-Ditch sudah terpasang atau belum.
Yang harus diuji adalah apakah pekerjaan tersebut benar-benar sesuai spesifikasi dan berfungsi sebagaimana mestinya.

Sebab, proyek drainase bukan pekerjaan yang cukup dinilai dari tampilan fisiknya. Drainase harus memiliki elevasi yang benar, kemiringan yang tepat, sambungan yang baik serta mampu mengalirkan air dari titik hulu menuju hilir.

Jika air justru tertahan dan menggenang, publik berhak mempertanyakan bagaimana proses pengukuran elevasi dan pengawasan pekerjaan dilakukan.
Pengawas Jangan Hanya Berdiri di Pinggir Proyek
Kehadiran CV. Kalea Tech sebagai konsultan pengawas juga patut menjadi perhatian.

Publik tentu ingin mengetahui apakah setiap pemasangan U-Ditch telah diperiksa elevasinya. Apakah kemiringan saluran telah diukur? Apakah sambungan antar-U-Ditch telah dinyatakan memenuhi standar? Dan apakah sebelum pekerjaan dilanjutkan atau ditutup, kondisi bagian bawah konstruksi sudah diperiksa?

Sebab, apabila terjadi kesalahan elevasi sejak awal, persoalannya bisa menjadi jauh lebih besar.
Jangan sampai proyek selesai secara administrasi, tetapi gagal secara fungsi.
Kalau memang ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, tentu harus ada langkah koreksi. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan proyek yang secara kasat mata terlihat baru, tetapi tidak mampu menyelesaikan persoalan genangan.

Dinas Perkim Diminta Buka Dokumen Teknis

Media Pojok Kiri mendorong Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasuruan tidak defensif terhadap kritik, melainkan membuka data teknis proyek kepada publik.
Terutama mengenai:
RAB/BOQ pekerjaan;
RKS dan spesifikasi teknis;
gambar kerja;
elevasi dan kemiringan saluran;
volume U-Ditch yang terpasang;
metode pemasangan;
hasil pemeriksaan konsultan pengawas;
progres pekerjaan dan pembayaran;
serta ada atau tidaknya perubahan pekerjaan melalui addendum.(8/10/2026)

Kalau memang semua sudah sesuai, tunjukkan dokumennya dan lakukan pengujian di lapangan.
Sebaliknya, apabila ditemukan pekerjaan tidak sesuai kontrak, pihak yang bertanggung jawab harus melakukan perbaikan sesuai ketentuan.

APH Diminta Jangan Menunggu Proyek Selesai

Dengan nilai pekerjaan mencapai Rp479 juta, persoalan ini layak mendapatkan perhatian serius.
Media Pojok Kiri mendorong Inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak.

Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat laporan administrasi. Ukur fisiknya, cek elevasinya, cek kemiringannya, cek sambungannya, dan kalau perlu lakukan uji aliran air.
Sebab fakta di lapangan jauh lebih penting daripada sekadar laporan bahwa pekerjaan telah mencapai progres tertentu.

Jangan sampai uang rakyat Rp479 juta menghasilkan drainase yang hanya “selesai dibangun”, tetapi tidak selesai menjalankan fungsinya.

Pojok Kiri akan terus memantau perkembangan pekerjaan tersebut dan meminta pihak pelaksana, konsultan pengawas maupun Dinas Perkim memberikan klarifikasi secara terbuka agar persoalan ini tidak berkembang menjadi bola liar di tengah masyarakat.

CV. Almana dan Dinas Perkim Kabupaten Pasuruan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas temuan tersebut.(Tri/yus)