PASURUAN, PojokKiri.com — Aktivitas penambangan yang melibatkan CV Mutiara Timur di Desa Lemahbang, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan memicu sorotan tajam. Kegiatan operasional yang terbilang baru tersebut diduga kuat melanggar batas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) serta mengancam kelestarian lingkungan hidup di area sekitar.
Berdasarkan hasil pantauan dan informasi dari lokasi, lahan di Desa Lemahbang tersebut awalnya disinyalir hanya diperuntukkan sebagai penampungan material sementara (stockpile). Namun di lapangan, ditemukan aktivitas pengerukan dan penggalian material secara aktif menggunakan alat berat. Kegiatan eksplorasi tersebut bahkan diduga telah merambah hingga ke wilayah sensitif sempadan dan aliran sungai.
Dugaan pelanggaran makin menguat saat mencocokkan lokasi kegiatan dengan data perizinan resmi. Berdasarkan dokumen IUP Operasi Produksi CV Mutiara Timur, izin tambang komoditas Kerikil Berpasir Alami (Sirtu) seluas 46,61 hektare tersebut sejatinya berlokasi di Desa Galih, Kecamatan Pasrepan. Adanya aktivitas pengerukan di Desa Lemahbang mengindikasikan adanya indikasi penambangan di luar koordinat izin resmi.
Kondisi pengerukan yang mendekati bibir sungai ini memicu kekhawatiran mendalam dari warga sekitar terkait ancaman bencana alam. "Kami sangat khawatir potensi banjir dan tanah longsor meningkat jika area sempadan sungai terus digerus seperti ini," ungkap salah seorang warga setempat yang meminta namanya dirahasiakan, Rabu (7/10/2026).
Merespons temuan tersebut, warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur untuk segera turun ke lapangan. Mereka meminta instansi terkait menggelar inspeksi mendadak (sidak) guna menindak tegas dugaan pelanggaran tata ruang dan aturan pertambangan tersebut. (Chu/Yus)
